KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, yang terletak di Sulawesi Tenggara, memberikan rekomendasi bagi para pasangan bakal calon perempuan yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU menghimbau agar mereka tidak melakukan hubungan suami istri selama tiga hari sebelum mereka menjalani pemeriksaan kesehatan. Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, menjelaskan bahwa ini merupakan salah satu syarat yang harus dipatuhi dalam rangka pemeriksaan kesehatan bakal calon perempuan. Dia mengatakan, "Selama tiga hari sebelum pemeriksaan kesehatan tidak boleh melakukan hubungan suami istri itu adalah syarat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon perempuan." Lebih lanjut, Jumwal Saleh meminta kepada partai politik yang mendukung bakal calon perempuan untuk menyampaikan informasi mengenai syarat-syarat pemeriksaan kesehatan ini. "Kami ingin mengingatkan agar semua pihak dapat memahami prosedur ini supaya proses pemeriksaan kesehatan dapat berlangsung dengan lancar," tambahnya. Nova, dalam kesempatan yang sama, menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama pendaftaran. Beliau menyadari bahwa pelaksanaan pilkada yang baik dan sukses membutuhkan kolaborasi dari seluruh pihak, termasuk peserta, pemilih, dan penyelenggara. "KPU berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan nilai-nilai penyelenggaraan pemilu yang menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, kejujuran, dan keadilan," ucapnya. Saat ini, KPU Kendari tengah melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Sosialisasi ini ditujukan kepada partai politik di Kota Kendari, baik untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai PKPU 8, terutama yang mengatur syarat-syarat pencalonan serta hal-hal lain terkait dokumen yang diperlukan agar proses pencalonan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami ingin memastikan bahwa proses pendaftaran nanti bebas dari masalah terkait teknis administrasi pilkada," ujarnya. Saat ini, KPU Kendari juga sedang mempersiapkan segala keperluan untuk proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Kendari yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. ANTARA