JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengonfirmasi bahwa Kaesang Pangarep sedang mengurus dokumen yang menyatakan bahwa ia belum pernah terlibat dalam perkara pidana. Surat ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada tahun 2024. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa permohonan surat keterangan tersebut telah diterima dan diproses. Surat yang dimaksud diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam prosesnya, Kaesang juga meminta dokumen lain yang mendukung pencalonannya. Adapun rincian dokumen yang diminta mencakup surat keterangan yang menjelaskan bahwa Kaesang tidak pernah menjadi terdakwa dalam kasus hukum, surat yang menyatakan bahwa hak pilihnya tidak sedang dicabut, serta surat yang menunjukkan bahwa ia tidak memiliki utang baik secara pribadi maupun melalui badan hukum. Djuyamto menambahkan bahwa penerbitan surat tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku baik di pengadilan. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengajuan dokumen oleh masyarakat seperti ini akan diproses pada hari yang sama. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan akan terus dipatuhi hingga saat penetapan pasangan calon. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada yang diusulkan telah dibatalkan. Oleh karena itu, saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 mendatang, ketentuan yang berlaku adalah hasil *judicial review* dari Mahkamah Konstitusi, yang telah mengabulkan permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. ANTARA