JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia telah mengungkapkan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang sedang diwacanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Organisasi ini menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip *trias politica* serta semangat kedaulatan rakyat. Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, PPI Dunia menegaskan bahwa setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem demokrasi. Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi menjaga jalannya demokrasi di Indonesia. Lebih lanjut, PPI Dunia mendesak semua pihak di pemerintah, baik dari eksekutif maupun legislatif, untuk menjadikan keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. Mereka percaya bahwa penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan suatu bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan. Organisasi ini juga menekankan pentingnya melibatkan suara rakyat dalam setiap proses pengambilan keputusan politik. Menurut mereka, jika masyarakat tidak terlibat secara aktif, maka pemerintah akan kehilangan legitimasi serta kepercayaan publik. Hal ini dapat berakibat pada terganggunya stabilitas dan kemajuan bangsa. PPI Dunia menambahkan bahwa mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berdampak pada pelemahan sistem hukum, tetapi juga menyakiti prinsip keadilan yang menjadi fondasi negara ini. Oleh karena itu, mereka menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu menjaga keadilan dan kedaulatan rakyat serta memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan keputusan tersebut. Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI yang dijadwalkan untuk membahas pengesahan RUU Pilkada pada tanggal 22 Agustus mengalami pembatalan akibat tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengesahan RUU tersebut tidak dapat dilaksanakan dan bahwa putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai Pilkada akan tetap berlaku. Dia menegaskan bahwa pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024, akan diterapkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi. "Yang akan berlaku adalah keputusan *judicial review* MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," pungkas Dasco melalui akun resmi media sosialnya. ANTARA