MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Darmawan, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan kesempatan bagi tujuh partai politik (Parpol) untuk mencalonkan pasangan sendiri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah yang akan berlangsung pada tahun 2024. Darmawan menekankan pentingnya keberagaman calon. Menurutnya, semakin banyak bakal calon yang muncul, semakin banyak alternatif yang dapat dipilih oleh masyarakat, yang dapat memicu mereka untuk lebih teliti dalam menentukan pilihan terbaik. Dalam konteks Kabupaten Lombok Tengah, situasi ini menjadi relevan karena sebelum ada putusan MK, tidak ada partai politik yang berhasil memenuhi syarat kepemilikan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024. Dengan adanya keputusan MK, tujuh partai politik kini diizinkan untuk mengajukan pasangan calon sendiri tanpa harus melakukan koalisi. Ini juga berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, karena mereka masih dapat mencalonkan dengan memenuhi persyaratan suara minimal yang ditetapkan oleh putusan tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan kesempatan yang lebih merata bagi semua partai politik. Ada kemungkinan bahwa partai tertentu akan lebih dominan di satu daerah, sementara di daerah lain mereka mungkin kurang berpengaruh. Hal ini, menurut Darmawan, bisa menjadi variabel penting dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat agar mereka dapat merasakan dinamika serta fleksibilitas politik yang ada. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa cita-cita bersama dalam pelaksanaan Pilkada hendaknya fokus pada integrasi bangsa. Perbedaan dalam pandangan politik tidak seharusnya menimbulkan perpecahan di antara warga negara yang merupakan anak bangsa. Pilkada harus menjadi sarana untuk memperkuat persaudaraan dan menuju masyarakat yang sejahtera. Darmawan juga menyampaikan harapannya agar putra-putri daerah dapat berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pilkada 2024. Dalam proses perencanaan anggaran untuk Pilkada, biasanya dilakukan estimasi mengenai jumlah calon kepala daerah dengan perkiraan maksimal sepuluh pasangan. Ini menunjukkan kesiapan penganggaran yang jauh sebelumnya. Sebagai informasi tambahan, berikut adalah ambang batas syarat pengajuan pasangan calon untuk Pilkada 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sepuluh kabupaten/kota. - NTB DPT 3.918.291, (8,5 persen) suara sah 2.897.195 threshold 246.262. - Lombok Tengah DPT 772.406 (7,5 persen) suara sah 628.917 threshold 47.169. - Lombok Barat DPT 517.819 (7,5 persen) suara sah 437.253 threshold 32.794. - Lombok Timur DPT 985.385 (7,5 persen) suara sah 754.661 threshold 56.600. - Sumbawa DPT 367.987 (8,5 persen) suara sah 291.124 threshold 24.746. - Dompu DPT 184.460 (10 persen) suara sah 157.867 threshold 15.787. - Bima DPT 376.525 (8,5 persen) suara sah 307.905 threshold 26.172. - Sumbawa Barat DPT 102.422 (10 persen) suara sah 87.935 threshold 8.794. - Lombok Utara DPT 183.391 (10 persen) suara sah 154.434 threshold 15.444. - Kota Mataram DPT 315.549 (8,5 persen) suara sah 252.816 threshold 21.490. - Kota Bima DPT 112.347 (10 persen) suara sah 97.678 threshold 9.768. Berikut adalah ringkasan total perolehan suara partai dan kursi di DPRD Lombok Tengah: 1. Partai Gerindra: total suara 77.528, kursi 7. 2. Partai Golkar: total suara 72.709, kursi 6. 3. PKB: total suara 70.247, kursi 6. 4. PKS: total suara 68.698, kursi 6. 5. PPP: total suara 68.688, kursi 6. 6. Demokrat: total suara 64.567, kursi 4. 7. NasDem: total suara 60.015, kursi 6. 8. Perindo: total suara 26.613, kursi 2. 9. PBB: total suara 26.343, kursi 1. 10. PDIP: total suara 25.993, kursi 1. 11. PAN: total suara 25.407, kursi 2. 12. Gelora: total suara 20.579, kursi 1. 13. Hanura: total suara 15.691, kursi 1. 14. PSI: total suara 1.924, tanpa kursi. 15. Buruh: total suara 1.548, tanpa kursi. 16. PKN: total suara 1.273, tanpa kursi. 17. UMMAT: total suara 702, tanpa kursi. 18. Garda: total suara 375, tanpa kursi. ANTARA