JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan literasi hukum di masyarakat. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, menyatakan bahwa penyediaan JDIHN yang berkualitas berpotensi untuk mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan masyarakat. Hal ini disampaikan dalam acara JDIHN Awards 2024 yang berlangsung pada tanggal 22 Agustus. Widodo menjelaskan bahwa keberadaan JDIHN telah membawa perubahan signifikan dalam cara kerja birokrasi pemerintah. Dari sistem yang bersifat konvensional dan manual, kini beralih ke sistem berbasis internet. Ini memungkinkan akses informasi hukum menjadi lebih mudah bagi masyarakat luas. Dalam kesempatan tersebut, Widodo menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keaslian dokumen hukum yang mereka akses, karena semua dokumen yang tersedia di portal *jdihn.go.id* berasal dari sumber resmi. "Kami berharap pengelolaan JDIHN dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat. Namun, ini memerlukan dukungan dari semua pihak. Dengan bertambahnya anggota JDIHN, jumlah dokumen hukum yang dapat diakses juga akan semakin banyak," tuturnya. Sebagai wujud penghargaan, BPHN Kemenkumham mengadakan JDIHN Awards yang memberikan penghargaan dalam beberapa kategori berbeda. Widodo berharap, pencapaian ini dapat memberikan inspirasi bagi anggota JDIHN lainnya untuk lebih meningkatkan pengelolaan JDIH di masing-masing instansi. "Semoga kerja keras, cerdas, dan ikhlas kita dalam mengelola JDIHN sebagai satu-satunya sumber dokumen hukum Indonesia dapat memicu pembangunan masyarakat yang lebih literat dan patuh hukum, terutama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," tambahnya. Acara JDIHN Awards 2024 dihadiri oleh 759 peserta, yang terdiri dari berbagai lembaga negara, kementerian, lembaga nonstruktural, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, di samping perguruan tinggi. Dari jumlah tersebut, terdapat 134 peserta yang meraih penghargaan sebagai Pengelola JDIH Terbaik. Sementara itu, Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora, mencatat bahwa pengelolaan JDIHN selama beberapa tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang signifikan. Ini tercermin dalam meningkatnya jumlah instansi yang terintegrasi dan jumlah laporan yang disampaikan oleh anggota JDIHN. "Dari total 1.617 instansi anggota JDIHN, sebanyak 1.234 instansi telah terintegrasi dengan portal *jdihn.go.id*. Selanjutnya, jumlah laporan yang masuk juga meningkat dari 612 laporan di tahun 2022 menjadi 736 laporan pada tahun 2023, dengan peningkatan sebesar 124 laporan atau 20,26 persen," ujar Jonny. Berdasarkan data yang diperoleh per 19 Agustus 2024, tercatat sebanyak 629.187 dokumen hukum sudah tersedia di portal JDIHN, yang terdiri dari 542.680 dokumen peraturan perundang-undangan, 36.447 monografi hukum, 44.214 artikel hukum, dan 5.846 putusan atau yurisprudensi. Peningkatan ini menunjukkan upaya yang semakin serius dalam pengelolaan informasi hukum di Indonesia. ANTARA