SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 memiliki dampak signifikan tidak hanya bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen, tetapi juga bagi partai-partai yang berhasil meraih kursi di DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Terdapat pertanyaan penting mengenai alasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Repulik Indonesia (RI) berencana mengubah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Tindakan ini dilatarbelakangi oleh respons cepat terhadap Putusan MK yang baru saja diambil. Setelah dikeluarkannya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, sejumlah warga masyarakat merasa perlu mempertanyakan keputusan yang diambil oleh lembaga legislatif. Bahkan, pada hari Kamis, 22 Agustus, sejumlah massa melakukan demonstrasi di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta, untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap RUU Pilkada yang sedang dibahas. Dalam perkembangan yang mengejutkan, para wakil rakyat tersebut tampaknya mengabaikan dua putusan MK tersebut dan justru berupaya mengubah substansi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Rancangan RUU Pilkada masih mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD untuk memenuhi syarat tertentu, meskipun Mahkamah Konstitusi secara tegas telah membatalkan ketentuan ini. Melalui Pasal 40 ayat (1) dalam draf RUU Pilkada, dinyatakan bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD diperbolehkan untuk mendaftarkan calon bila memenuhi persyaratan perolehan suara sah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi total suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Di sisi lain, ketentuan mengenai ambang batas suara hanya diberlakukan untuk partai politik nonparlemen. Dalam draf tersebut, Pasal 40 ayat (2) memperjelas syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi untuk mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur. Ketentuan ini bervariasi tergantung pada jumlah penduduk di provinsi tersebut, dengan ketentuan minimum suara sah yang berbeda-beda. Selanjutnya, untuk level kabupaten/kota, terdapat ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3), di mana partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati, atau calon wali kota dan wakil wali kota, dengan batasan jumlah penduduk yang telah ditentukan. Jika Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 22 Agustus menyetujui pengesahan RUU Perubahan Keempat atas UU Pilkada, dan Presiden memberikan persetujuan dalam waktu dekat, potensi untuk merugikan banyak partai politik peserta Pemilu 2024 menjadi semakin besar. Namun, keputusan di rapat paripurna tersebut tidak mencapai kuorum, sehingga proses pengesahan RUU batal. Dari total 575 anggota DPR RI, hanya 176 orang yang hadir dalam rapat tersebut, terdiri dari 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang memberikan izin. Dalam hal ini, dengan aturan yang ada dalam draf RUU, peluang bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan calon sendiri pada Pilkada 2024 menjadi sangat terbatas. Contohnya, dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Semarang 2024, partai politik atau gabungan partai politik setidaknya perlu mendapatkan 10 kursi DPRD, atau 20 persen, untuk dapat mendaftarkan pasangan calon mereka. Hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang menunjukkan bahwa hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung pasangan calon sendiri di kota ini, dengan perolehan 14 kursi DPRD. Partai lain seperti Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, PSI, Partai Golkar, PAN, PPP, dan Partai NasDem harus mencari koalisi untuk dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada Kota Semarang. Namun, jika merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tidak hanya PDI Perjuangan yang bisa mendaftarkan pasangan calon mereka, tetapi juga partai-partai dengan perolehan suara sah minimal 6,5 persen. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh KPU Kota Semarang, jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap mencapai 1.239.669 jiwa. Dengan asumsi syarat pencalonan 6,5 persen dari total suara sah, artinya partai lain yang memenuhi jumlah tersebut masih dapat berpartisipasi dalam pemilihan ini. Di tengah pelaksanaan pemilu serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, khususnya di Kota Semarang, kesempatan bagi partai politik, selain PDI Perjuangan, untuk mendaftarkan pasangan calon mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 menjadi semakin nyata. Partai-partai yang mungkin dapat mengusung pasangan calon sendiri termasuk PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, dan PSI. Sementara itu, partai-partai yang tidak memenuhi syarat dapat berkolaborasi dengan partai lain untuk mencapai akumulasi target suara sah yang diperlukan. Dengan demikian, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berpotensi membatasi monopoli dukungan terhadap pasangan calon tertentu, sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilih untuk memiliki pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pilkada mereka. Semakin banyak pasangan calon yang ada dalam Pilkada 2024, diharapkan pemilih dapat lebih selektif dan berdaya pilih daripada hanya dihadapkan pada opsi "kotak kosong". ANTARA