BORNEONEWS, Pangkalan Bun - TOTAL ada 73 peraturan daerah (perda) yang diterbitkan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari jumlah tersebut, sebagaimana dirilisi situw Kemendagri, empat perda merupakan produk Pemprov Kalteng. Keempat perda itu adalah Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Sementara itu, total perda yang diproduksi pemkab/pemkot se-Kalteng yang dibatalkan sebanyak 69 buah. Rinciannya dapat didownload di sini! (B-10)
Ada 73 Perda di Kalteng yang Dibatalkan Mendagri
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
Komentar (0)
Memuat komentar…







