MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kepolisian Resor Tebing Tinggi, yang merupakan bagian dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, berhasil menangkap dua orang pria yang diduga memiliki narkotika jenis *sabu-sabu* dan pil ekstasi. Tersangka berinisial ES berumur 31 tahun dan SG berusia 47 tahun ini ditangkap pada hari Rabu, 21 Agustus, di wilayah tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil menghentikan dan menangkap kedua tersangka yang saat itu berkendara sepeda motor tanpa pelat nomor. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Ledong Timur, Kabupaten Asahan, saat tersangka dalam perjalanan menuju Labuhanbatu Utara. Saat pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 10 kilogram *sabu-sabu* dan 30.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam tiga bungkus. Tak hanya itu, juga ditemukan satu buah senjata *airsoft gun* di lokasi. Hadi menambahkan, keduanya mengaku bahwa barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hadi menekankan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, terutama di Kota Medan. Polda Sumut terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan berupaya memisahkan antara masyarakat dengan narkoba, layaknya memisahkan air dan minyak, agar peredaran barang terlarang tersebut semakin terbatas. ANTARA