MANADO –
**Borneonews - Manado**, Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara, melaksanakan program bimbingan mental dan spiritual bagi para tahanan di Polres setempat. Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk memperkuat keimanan dan memberikan dorongan positif kepada para tahanan. Penyuluh Agama Islam dari Kemenag Bolsel, Ilham Muzaffar Lobud, menjelaskan bahwa program tersebut dilakukan secara berkala. Dalam pelaksanaannya, pihak Kemenag menyajikan ceramah yang disesuaikan dengan kebutuhan spiritual para tahanan. "Kami memberikan bimbingan rutin untuk membantu para tahanan dalam memperkuat hubungan mereka dengan Tuhan," ujar Ilham di Bolsel pada hari Kamis. Dalam sesi kali ini, materi yang disampaikan meliputi *Pengertian Najis* dan *Pembagian Najis*. Ilham menjelaskan bahwa najis dapat dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu najis mukhafafah yang dianggap ringan, najis muttawassitha yang merupakan najis pertengahan, serta najis mughalladzah yang merupakan najis berat. Dia juga memberikan beberapa contoh untuk memperjelas pemahaman tersebut. Interaksi selama bimbingan berlangsung sangat akrab, terlihat dari respon para tahanan yang aktif bertanya tentang materi yang disampaikan. Hal ini menunjukkan antusiasme mereka dalam mengikuti program bimbingan ini. Ilham menambahkan bahwa minggu berikutnya, pihaknya akan memberikan materi terkait tata cara membersihkan najis, sebagai kelanjutan dari bimbingan sebelumnya. Saat ini, jumlah tahanan di Polres Bolaang Mongondow Selatan tercatat sebanyak 9 orang, mengalami penurunan dari jumlah sebelumnya yang mencapai 13 orang. Menurut informasi yang diperoleh dari Kasat Tahti Polres Bolsel, IPTU Sunarya, empat tahanan telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Kotamobagu untuk menjalani proses persidangan masing-masing. Dengan kegiatan ini, diharapkan para tahanan dapat mendapatkan pencerahan mental dan spiritual yang positif, yang pada gilirannya dapat membantu mereka dalam menghadapi masa depan setelah menjalani proses hukum. ANTARA