**Borneonews - Kuala Lumpur**, Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia menuntut agar lembaga negara berfungsi secara adil dan penuh kebijakan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika, serta selalu berpihak pada kedaulatan rakyat Indonesia. Tuntutan ini merupakan salah satu dari tiga poin penting yang dicantumkan dalam pernyataan sikap resmi yang disebarluaskan melalui akun media sosial mereka, yang dapat diakses pada hari Jumat, sebagai respons terhadap perkembangan terkini di tanah air setelah dikeluarkannya putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam konteks ini, PPI Malaysia juga secara tegas meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menghentikan pembahasan serta membatalkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada. Permintaan ini disampaikan dengan menekankan bahwa proses pembahasan yang tampaknya mengabaikan keputusan MK tersebut adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Selain itu, mereka meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang dianggap sebagai langkah penting demi menjaga kedaulatan rakyat berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tuntutan ini didasarkan pada empat hal penting yang menjadi perhatian PPI Malaysia. Pertama, merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Dalam konteks ini, semua putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara, terhitung sejak putusan tersebut diumumkan kepada publik. Kedua, PPI Malaysia menilai bahwa pembahasan revisi UU Pilkada yang dilakukan tanpa memperhatikan putusan MK, hanya sehari setelah keputusan tersebut dikeluarkan, menunjukkan dengan jelas bahwa DPR RI telah menyalahi norma-norma kenegarawanan yang seharusnya dipegang oleh wakil rakyat. Ketiga, mereka menekankan bahwa perubahan-perubahan yang diusulkan dapat menimbulkan tumpang tindih kebijakan antara lembaga tinggi negara, khususnya yang melibatkan Mahkamah Konstitusi dan DPR RI. Keempat, PPI Malaysia menganggap adanya tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh sejumlah petinggi negara, yang terlihat tidak mencerminkan nilai-nilai etika dan moral. Tindakan tersebut sangat mempengaruhi maruah demokrasi, konstitusi, dan kedaulatan rakyat Indonesia. Dalam pernyataan tersebut, PPI Malaysia berharap agar DPR RI mengambil keputusan yang bijaksana demi menciptakan lingkungan yang mendukung kesetiaan kepada konstitusi dan melekat pada kedaulatan rakyat. Mereka menyatakan dengan tegas bahwa pernyataan ini bersifat independen dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik apapun. PPI Malaysia menegaskan posisinya berada dalam kerangka konstitusional, sementara mereka menyesalkan bahwa sejumlah oknum petinggi negara justru berada dalam wilayah inkonstitusional. Tak hanya itu, PPI Malaysia juga mengajak seluruh diaspora Indonesia di Malaysia untuk berpartisipasi secara aktif dan positif dalam mengawal serta menyukseskan jalannya demokrasi di tanah air. Pernyataan sikap ini dikeluarkan berdasarkan persetujuan dari gabungan 32 PPI yang tersebar di berbagai perguruan tinggi atau universitas di Malaysia. ANTARA