**Borneonews - Palu**, Ribuan mahasiswa di Kota Palu melakukan demonstrasi untuk mengawal dan menuntut penerapan dua putusan dari Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Aksi ini berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Jumat.
Koordinator lapangan aksi, Ridwan, menjelaskan bahwa putusan dari Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan dengan segera. Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes terhadap rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang hendak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa memperhatikan dua putusan tersebut.
Para mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus di Palu bergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan rencana revisi Undang-Undang Pilkada. Kedua, mereka juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti hasil putusan MK dengan memperbarui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang melonggarkan ambang batas atau *threshold* pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu 2024 dan menegaskan batas usia bagi para calon saat pendaftaran.
Satu hari sebelum demonstrasi ini, yaitu pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ketika DPR RI mengadakan rapat paripurna untuk pengesahan RUU menjadi suatu undang-undang pada hari Kamis (22/8), massa pengunjuk rasa juga berkumpul di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta, menolak RUU yang dinilai bertentangan dengan dua putusan MK tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ribuan mahasiswa memadati Jalan Samratulangi dan meminta untuk memasuki Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan dialog dengan para anggota DPRD setempat mengenai tuntutan mereka.
Dalam upaya menjaga keamanan selama aksi ini, Polresta Palu telah menerjunkan 583 personel gabungan untuk mengamankan jalannya demonstrasi dan menjaga ketertiban.
ANTARA
Ribuan Mahasiswa Palu Aksi Kawal Putusan MK dan Desak Revisi UU Pilkada
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







