JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian Republik Indonesia telah memasang barikade beton di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan adanya aksi demonstrasi di sekitar area tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pemasangan barikade beton merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan pada hari itu. Saat diwawancarai, ia menekankan pentingnya langkah tersebut dalam menghadapi potensi kerumunan massa. Pengawasan keamanan di lokasi sangat ketat. Sore hari, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa barikade beton telah terpasang rapi. Selain barikade, sejumlah kendaraan taktis dari Polda Metro Jaya juga terlihat beroperasi di sekitar gedung KPU. Keberadaan sejumlah personel keamanan dari Kepolisian dan TNI semakin memperkuat penjagaan, baik di area luar maupun di dalam gedung KPU sendiri. Meskipun langkah-langkah keamanan sudah diimplementasikan, hingga saat ini belum ada tampak massa aksi yang hadir untuk menggelar demonstrasi. Di sisi lain, area di sekitar KPU RI tampak sepi, dengan pedagang kaki lima (PKL) dilarang beroperasi di lokasi tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan. Kepolisian telah menugaskan 1.293 personel gabungan untuk mengawasi dan mengantisipasi aksi dari berbagai elemen masyarakat yang memungkinkan dilaksanakan di depan Gedung KPU RI. Susatyo mengatakan, pengaman ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI Jakarta, serta instansi terkait lainnya. Untuk memastikan keamanan, personel diinstruksikan untuk berada di sekitar Gedung KPU dengan tujuan mencegah massa masuk ke dalam gedung tersebut. Dalam konteks ini, KPU RI juga telah menegaskan bahwa mereka akan mengikuti pedoman dalam pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan KPU yang telah diperbaharui. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia akan merujuk kepada aturan-aturan baru yang telah diatur dalam PKPU serta mengakomodasi materi-materi yang berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ANTARA