BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap rendahnya setoran pajak kendaraan yang berasal dari PT Usaha Sawit Mandiri (USM). Perusahaan yang beroperasi sebagai pabrik kelapa sawit ini terletak di Kecamatan Lubuk Pinang. BKD mempertanyakan karena setoran pajak kendaraan, khususnya untuk mobil roda enam yang digunakan untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, tidak mencerminkan kegiatan operasional di lapangan. Yadi, Kepala Bidang Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, menyatakan, "Kami ingin memahami mengapa mobil roda enam yang mengangkut TBS kelapa sawit tidak terdaftar dalam setoran pajak, mengingat bahwa mobil *dump truck* memasuki pabrik setiap hari." Data yang diterima dari PT USM menunjukkan bahwa perusahaan ini hanya menyetorkan pajak sebesar Rp454 ribu setiap bulan. Hal ini terlihat kurang proporsional mengingat ada 364 unit mobil roda enam yang mengangkut minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan minyak inti kelapa sawit (PKO), serta 538 unit mobil roda empat jenis engkel yang juga digunakan untuk mengangkut TBS kelapa sawit. Namun demikian, Yadi menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam data tersebut, terutama terkait dengan tidak tercantumnya mobil *dump truck* pengangkut TBS dalam daftar setoran pajak. Dia mengatakan, "Setiap hari, tidak kurang dari 50 unit mobil *dump truck* masuk ke pabrik, namun tidak ada dalam data setoran pajak yang kami terima." Sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan ini, BKD Mukomuko berencana untuk melibatkan Dinas Satpol PP dalam melakukan verifikasi langsung di PT USM. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai ketidaksesuaian data yang terjadi. Yadi menambahkan, "Kami akan meminta klarifikasi langsung dari pihak perusahaan mengenai situasi ini dan berupaya mencari solusinya." Dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), BKD Mukomuko telah menetapkan target pendapatan dari pajak daerah pada tahun 2024 sebesar Rp17 miliar, yang merupakan peningkatan dibandingkan dengan target tahun 2023 yang mencapai Rp16,9 miliar. Pendapatan ini diharapkan dapat diperoleh dari sebelas jenis pajak daerah, termasuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan berbagai sumber pendapatan lainnya. ANTARA