BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan sebanyak 100 personel untuk menjaga keamanan dan kesiapsiagaan dalam aksi unjuk rasa yang diadakan oleh mahasiswa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Kombes Pol Deddy menyampaikan, "Sebanyak 100 anggota yang disiagakan terdiri dari gabungan anggota Polresta serta Polda Bengkulu." Penugasan ini bertujuan untuk menjamin bahwa penyampaian pendapat oleh para mahasiswa dapat berlangsung dengan baik dan kondusif. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkoordinasi di lapangan dengan berbagai pihak terkait. Penyampaian pendapat di depan publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara, yang harus diakses dengan cara-cara yang aman dan tertib. "Pengamanan ini dilakukan dengan tujuan agar proses penyampaian pendapat dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, tanpa kendala apapun," kata Kombes Pol Deddy. Untuk mendukung pengamanan tersebut, pihak kepolisian juga menyiapkan beberapa peralatan, termasuk mobil pengawal, 18 petugas pemadam kebakaran (Damkar), kendaraan *water cannon*, serta kendaraan baracade dan kendaraan lainnya. Diketahui, pada tanggal 23 Agustus 2024, ribuan mahasiswa di Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aksi ini merupakan kelanjutan dari aktivitas sebelumnya, di mana pada 22 Agustus, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) cabang Bengkulu juga melakukan protes di kantor DPRD untuk menyampaikan pendapat terkait suatu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami berkumpul di sini untuk menyalurkan aspirasi kami sebagai perwakilan masyarakat karena langkah kita kali ini berpengaruh pada masa depan Indonesia," ungkap Ketua HMI Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya. Para mahasiswa tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga menyuguhkan aksi teatrikal dan pembacaan puisi di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Selain itu, mereka mengajak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap para aktivis. Dalam tuntutannya, mereka juga mengharapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) agar melakukan peninjauan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024, serta mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diyakini menjadi alat untuk tindakan kriminalisasi oleh segelintir penegak hukum terhadap aktivis dan pihak lainnya. ANTARA