**Borneonews - Manado**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Kenly Poluan, mengungkapkan bahwa proses pengadaan logistik untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan dengan mematuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kebutuhan logistik dapat terpenuhi dengan baik.
Menurut Kenly, saat ini tahap pengadaan logistik masih dalam proses finalisasi. Rapat koordinasi yang diadakan sangat penting sebagai langkah awal sebelum memulai pengadaan logistik tahap pertama agar dapat berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Rapat ini diadakan untuk memastikan semua tahapan dan prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPU Sulut telah melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pengadaan logistik tahap pertama yang mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Kenly menyatakan bahwa proses ini dilakukan dengan harapan bahwa pengadaan logistik dapat memenuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan.
"Untuk pengadaan logistik tahap pertama, kami mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1139 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya terkait pilkada," tuturnya. Keputusan ini mencakup sejumlah ketentuan yang menjadi pedoman, terutama mengenai berbagai perlengkapan yang harus disediakan.
Kenly juga menjelaskan bahwa rencana pengadaan logistik tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 1 September 2024, sementara tahap kedua direncanakan pada tanggal 1 Oktober 2024. Dalam persiapan menuju pengadaan, KPU telah mengadakan rapat koordinasi nasional mengenai logistik, dan selama periode 10 hingga 15 hari, personel yang terlibat dalam pengadaan telah menjalani pelatihan untuk mempersiapkan diri menghadapi proses ini.
"Persiapan teknis untuk proses pengadaan sudah dilakukan oleh pimpinan dan sekretariat. Kami berharap semua yang kami rencanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Dalam rangka pengadaan logistik tahap pertama, KPU telah menyiapkan dua produk hukum yang berhubungan dengan standar dan kebutuhan pengadaan, yang merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1139 serta keputusan dari KPU provinsi dan kabupaten kota mengenai kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan yang diperlukan. Dengan langkah-langkah ini, KPU bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pilkada kedepannya.
ANTARA
KPU Sulut Jamin Pengadaan Logistik Pilkada Transparan dan Akuntabel
Bagikan:

MANADO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







