GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, yang terletak di Provinsi Gorontalo, telah membuka layanan untuk masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terkait informasi mengenai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengantarkan tanggapan mereka langsung ke kantor KPU yang beralamat di Jalan Katili Dulanimo, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Masa pengajuan tanggapan ini dibuka mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. Selain itu, masukan dari masyarakat juga bisa disampaikan melalui panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Masyarakat juga bisa menghubungi *help desk* KPU untuk proses yang lebih mudah. Sebelum memberikan tanggapan, masyarakat diwajibkan untuk menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) serta Kartu Keluarga (KK) dari pemilih yang dilaporkan. Selain itu, pemberi tanggapan diminta untuk mengisi formulir model A-Tanggapan yang telah disediakan. Langkah ini diambil sebagai upaya KPU Kabupaten Gorontalo dalam menjamin kelengkapan dan keakuratan DPS menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Roy menambahkan, harapannya dengan cara ini dapat memastikan validitas dan akurasi data yang disampaikan masyarakat terkait DPS, sehingga proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar. KPU juga berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara serentak di wilayah Kabupaten Gorontalo. ANTARA