JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Jalan Imam Bonjol yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditutup sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan aksi yang diadakan oleh berbagai elemen masyarakat di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Penutupan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di area tersebut. Menurut pantauan pada pukul 12.20 WIB, situasi lalu lintas di Jalan Imam Bonjol tampak cukup sepi. Kendaraan yang melintas dari arah Bundaran HI telah diarahkan untuk mengalir menuju Jalan Sumenep ataupun Jalan H Agus Salim. Sementara itu, kendaraan yang datang dari Jalan Pangeran Dipenogoro juga dialihkan ke Jalan HOS Cokroaminoto. Kawasan sekitar Gedung KPU RI dijaga dengan ketat oleh aparat kepolisian bersama dengan TNI, meskipun hingga saat ini belum ada tanda-tanda kedatangan massa aksi. Dalam upaya menjaga area tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlihat bersiaga di trotoar untuk memastikan tidak ada keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang dapat mengganggu jalannya aksi. Polisi juga telah menempatkan barikade beton yang mengelilingi area depan Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan pentingnya langkah ini. "Kami tetap antisipasi dengan memasang barikade beton sebagai langkah preventif terhadap aksi di sekitar kawasan KPU RI hari ini," tuturnya saat dihubungi. Sebelumnya, pada hari Kamis, 22 Agustus, sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh, dan mahasiswa melaksanakan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI. Dalam aksinya, Partai Buruh menuntut agar DPR RI tidak mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Seorang orator dalam aksi tersebut menyatakan, "Rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam." Di sisi lain, KPU RI telah memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) yang telah diperbarui, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diumumkan pada 20 Agustus lalu. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia, akan berpedoman pada PKPU yang sudah mencakup keputusan MK tersebut. Pihak KPU RI siap untuk melaksanakan pemilihan yang adil dan transparan, menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku dan menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama. ANTARA