JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pandangannya terkait isu yang berkembang mengenai kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk Pilkada. Menurutnya, isu ini dinilai terlalu berlebihan dan didramatisir pasca pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR RI. "Isu ini terlalu didramatisir," tegasnya setelah menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada pemberitahuan resmi atau langkah-langkah yang mengarah pada penerbitan Perpu tersebut. "Sejauh ini, saya belum mendengar hal tersebut. Ini adalah pertama kalinya saya mendengar mengenai isu ini, dan hingga hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," jelasnya lebih lanjut. Menurut Supratman, Kementerian Hukum dan HAM juga belum menerima arahan apapun dari Presiden setelah keputusan DPR RI mengenai penundaan pengesahan RUU Pilkada. Dia menegaskan bahwa kementeriannya akan mengikuti semua proses legislasi yang berlangsung di DPR RI terkait RUU Pilkada. Penundaan Rapat Paripurna yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang diakui sebagai bagian dari prosedur dan keputusan Dewan. "Pemerintah menjagokan proses ini dilakukan di DPR. Apalagi, DPR telah mengumumkan penundaan Rapat Paripurna, sehingga pemerintah tidak memiliki pilihan lain. Ini adalah harapan kita semua," ujarnya. Supratman juga enggan berspekulasi mengenai kemungkinan DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada bersama dengan pemerintah di masa mendatang. "Hindarilah berspekulasi. Pernyataan dari pimpinan DPR sudah sangat jelas," imbuhnya. Ketika ditanya mengenai respons Presiden terhadap aksi unjuk rasa yang menentang pengesahan RUU Pilkada, ia menegaskan bahwa hal itu adalah ranah juru bicara Presiden. "Pastinya, Presiden akan memberi respons melalui juru bicara. Namun, untuk hal lainnya saya tidak memiliki informasi lebih lanjut," katanya. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada akan dibatalkan. Ia menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023–2024, yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi, ditunda karena tidak mencapai jumlah kuorum yang diperlukan. Meskipun demikian, berbagai kelompok masyarakat tetap melaksanakan unjuk rasa di lokasi kompleks parlemen sejak siang hingga sore hari. Situasi demonstrasi sempat memanas ketika dua gerbang di kompleks parlemen terlihat telah jebol. RUU Pilkada sendiri menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik, lantaran dianggap dibahas secara terburu-buru oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah pada Rabu (21/8). Banyak pihak merasa pembahasan tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8), yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. ANTARA