JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan rencana untuk mengalihkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) guna mendukung program sekolah swasta gratis yang dijadwalkan mulai pada tahun 2025. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa alokasi dana ini akan mulai diterapkan pada bulan Juli, bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru. Budi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap pendalaman anggaran untuk program sekolah gratis yang akan bekerja sama dengan sekitar 2.900 sekolah swasta di berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan SMK. Ia menambahkan, “Anggaran yang kami teliti telah mencukupi semua kebutuhan yang berasal dari dana KJP. Komisi E mendukung kebijakan ini, dan anggaran yang tersedia cukup untuk merealisasikan sekolah gratis pada tahun 2025.” Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa prioritas akan diberikan kepada anak-anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mereka dapat ikut berpartisipasi dalam program sekolah gratis tersebut. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mengharapkan bahwa dengan diluncurkannya program tersebut, tidak akan ada lagi anak di Jakarta yang tidak mendapatkan pendidikan. Iman juga menegaskan bahwa dengan kehadiran program sekolah gratis, KJP akan dihentikan dan dana tersebut akan dialihkan sepenuhnya untuk mendukung sekolah gratis. Ia merinci bahwa pagu anggaran yang diperlukan mencapai Rp2,3 triliun, sementara anggaran KJP saat ini sebesar Rp2,8 triliun. “Selisihnya mungkin akan kami alokasikan untuk bantuan seragam dan kebutuhan lainnya bagi anak-anak. Rp2,3 triliun tersebut akan digunakan untuk lebih dari 238.000 siswa di sekolah swasta,” ungkapnya. Seiring hasil kesepakatan bersama anggota Komisi E lainnya, pihaknya merekomendasikan agar eksekutif melakukan percepatan dalam implementasi kebijakan sekolah swasta gratis dan menganggarkannya di Tahun Anggaran 2025. Selain itu, Komisi E juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan sekolah swasta gratis pada tahun 2025. Tak hanya itu, Komisi E juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mengalokasikan dana dan membuat rekening baru untuk Bantuan Operasional Sekolah Gratis. Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun diminta untuk bekerja sama dengan instansi terkait dalam menyusun linimasa dan mekanisme pelaksanaan program sekolah gratis tersebut. “Eksekutif diharapkan dapat mempersiapkan penyusunan perubahan Keputusan Gubernur tentang alokasi dana BOP, serta menyesuaikan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dengan pelaksanaan kebijakan sekolah swasta gratis ini,” tutup Iman. ANTARA