DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SW yang terlibat dalam pelanggaran regulasi izin tinggal. Diketahui bahwa SW melakukan penyesatan informasi alamat dan menyalahgunakan izin tinggalnya sebagai investor untuk bekerja dalam pemasaran (*marketing*) vila. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengawasan beberapa kali, petugas menemukan bahwa SW tidak berada di alamat yang tercantum dalam izin tinggalnya. Pengawasan ini dilakukan pada Jumat lalu. Penangkapan SW dilakukan oleh petugas dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar dalam rangka Operasi Jagratara yang berlangsung pada 21 hingga 22 Agustus 2024. Alamat resmi yang diajukan dalam izin tinggal ternyata tidak sesuai, karena SW justru mengendalikan operasional vila mewah yang terletak di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang berada di luar kawasan yurisdiksi pengawasan imigrasi setempat. Selain mengatur operasional vila, SW juga berperan dalam memasarkan vila tersebut melalui media sosial yang ditujukan kepada WNA, di mana ia langsung menangani transaksi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria yang memiliki izin tinggal investor sampai dengan Agustus 2025 ini telah menjalankan kegiatan pemasaran vila tersebut sejak tahun 2021, dengan tarif sewa mencapai Rp25 juta per bulan. Ridha menegaskan bahwa kegiatan pemasaran tersebut seharusnya dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Izin tinggal yang dimiliki oleh SW adalah izin tinggal terbatas (Itas) yang diperuntukkan bagi investor, dan bukan untuk pekerjaan yang bersifat teknis atau memerlukan keahlian tertentu. Terkait kepemilikan vila yang dikelola oleh SW, pihak Imigrasi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap WNA di Indonesia diwajibkan untuk memberikan keterangan mengenai identitas diri, serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau alamat kepada kantor imigrasi setempat. Mengenai sanksi yang diatur dalam Pasal 116, jika seorang WNA tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp25 juta. Di samping itu, Pasal 75 dari undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa WNA yang tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku dapat dikenakan tindakan oleh pihak Imigrasi, yang meliputi larangan masuk, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, serta deportasi. Ridha menambahkan bahwa tindakan keimigrasian akan diterapkan terhadap SW, termasuk deportasi yang disertai pencegahan dan penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia. Pihaknya juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dapat berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. ANTARA