**Borneonews - Jakarta**, Pemohon uji materi terhadap Pasal 222 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum menilai bahwa penerapan *presidential threshold* atau batasan pencalonan presiden mengabaikan pentingnya distribusi suara di seluruh wilayah, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dua pemohon dalam Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 terdiri dari Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas, Hadar Nafis Gumay, serta Titi Anggraini, seorang pakar di bidang kepemiluan dari Universitas Indonesia. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kuasa hukum para pemohon, Ahmad Alfarizy, menyatakan, Ketimpangan dalam populasi penduduk yang berdasarkan persebaran geografi di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya distribusi suara yang mewakili lebih dari setengah provinsi di Tanah Air.
Ini berangkat dari asumsi bahwa Pasal 222 UU Pemilu, menurut para pemohon, tidak sejalan dengan Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945 yang mensyaratkan calon presiden untuk mendapatkan suara mayoritas absolut, yaitu 50 persen ditambah satu suara, serta memperoleh dukungan dari minimal 20 persen suara di lebih dari separuh jumlah provinsi.
Di sisi lain, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 222 justru berpotensi menghambat pemenuhan representasi keragaman baik kultural maupun politik dalam pemilihan presiden. Mereka percaya bahwa pasal tersebut membatasi peluang bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, yang berkontribusi pada situasi di mana hanya terdapat dua pasangan calon dalam pemilu, seperti yang terjadi pada Pemilu 2014 dan 2019.
Hadar dan Titi menilai, tingginya ambang batas pencalonan yang ditetapkan telah memaksa partai-partai untuk membentuk koalisi yang tidak alami. Koalisi tersebut sering kali dibentuk semata-mata demi memenuhi kriteria ambang batas, yang pada gilirannya menghasilkankan konsentrasi dukungan yang hanya terfokus pada dua pasangan calon.
Selanjutnya, para pemohon mengungkapkan bahwa Pasal 222 UU Pemilu juga mengakibatkan semakin sempitnya ruang bagi keterwakilan perempuan. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Mereka berargumen bahwa kekuatan perempuan dalam strata partai politik masih berada pada posisi yang lemah, sehingga sering kali perempuan tidak menjadi prioritas dalam pencalonan presiden, apalagi ketika koalisi dengan syarat yang tinggi menjadi suatu keharusan.
Titi menambahkan, Dalam kondisi partai politik yang beragam, sebetulnya ada niatan untuk mendorong kader-kader perempuan agar menjadi calon presiden. Namun, semakin sempitnya jalur pencalonan justru membuat peluang tersebut jatuh pada kelompok yang didominasi oleh laki-laki.
Dengan alasan-alasan yang telah disampaikan, Hadar dan Titi meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali diinterpretasikan sebagai berikut:
Pasangan calon diusulkan oleh:
a. Partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR;
b. Gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR; atau
c. Gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah partai politik peserta pemilu anggota DPR.
Selain itu, mereka juga menyampaikan permohonan alternatif, yang meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bersifat konstitusional namun dengan syarat untuk diterapkan pada Pemilu 2029 dan pemilu selanjutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasangan calon diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR;
b. Pasangan calon diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR; dan
c. Pasangan calon diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
ANTARA
Uji Materi Pasal 222 UU Pemilu, Tantangan bagi Keterwakilan Suara
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







