**Borneonews - Depok**, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, yang berlokasi di Jawa Barat, baru-baru ini melaksanakan Operasi Jagratara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan para pengelola apartemen serta hotel agar memiliki kesadaran dalam melaporkan kehadiran wisatawan asing yang menginap. Selain itu, mereka juga diharapkan untuk melakukan pendataan terkait tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi. Informasi yang dibagikan mencakup kewajiban yang harus ditaati oleh pengelola hotel, penginapan, dan apartemen dalam hal pelaporan terhadap wisatawan asing yang menginap atau menyewa unit. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Irvan juga menekankan perlunya perusahaan untuk memahami peraturan terkait izin tinggal bagi tenaga kerja asing yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut. Ia mengajak semua elemen masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih proaktif dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing di area mereka.
Operasi Jagratara kali ini dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 Agustus di wilayah Kota Depok. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan orang asing yang diinisiasi oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian secara terpusat. Kegiatan tersebut diadakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, diawali dengan pengarahan dari Direktorat secara daring.
Irvan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Jagratara, para petugas diharapkan untuk tetap memperhatikan stabilitas keamanan masyarakat serta melakukan mitigasi risiko. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Dody Saputra, menambahkan bahwa salah satu fungsi utama Imigrasi adalah menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Dody juga menegaskan komitmen institusinya untuk menjalankan segala upaya demi memenuhi tugas dan fungsi yang telah diamanatkan oleh undang-undang, sejalan dengan koridor keimigrasian yang berlaku. Ia menginformasikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Jagratara pada tanggal 21-22 Agustus di Kota Depok, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing yang tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut.
ANTARA
Imigrasi Depok Laksanakan Operasi Jagratara untuk Pengawasan WNA
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Komentar (0)
Memuat komentar…







