MEDAN –
**Borneonews - Medan**, DPRD Sumatera Utara (Sumut) menerima dan menampung aspirasi masyarakat yang berasal dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR). Aspirasi ini berkaitan dengan pengawasan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang tertera dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Ketua DPRD Sumut, Sutarto, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghargai semua aspirasi dan harapan yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh, dan aktivis, yang melakukan aksi untuk mengekspresikan pendapat mereka. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sesi penerimaan aspirasi di Medan. Sutarto menegaskan bahwa semua aspirasi ini akan segera disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan juga kepada DPR Republik Indonesia. Dia memastikan bahwa DPRD Sumut akan aktif dalam mengawal dan mengikuti perkembangan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, Sutarto juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Sumut saat menyampaikan aspirasi mereka. Dia berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan rincian ambang batas bagi partai politik, serta gabungan partai politik yang akan mencalonkan kepala daerah, merupakan langkah strategis dalam penguatan sistem demokrasi di Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki berbagai pilihan dalam menentukan kandidat kepala daerah. Berbagai calon tersebut diharapkan mampu menawarkan program-program yang tidak hanya membangun wilayah, tetapi juga berpihak kepada kepentingan masyarakat. "Kualitas calon kepala daerah juga menjadi faktor penting. Sebagai pemilih, kita harus cermat dalam memilih," lanjutnya. Sementara itu, perwakilan dari kalangan pengunjuk rasa, Ady Kemit, mendesak DPRD Sumut agar segera menyampaikan aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat kepada pemerintah pusat, sebagai respon terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam aspirasi tersebut, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan, termasuk permintaan agar DPR membatalkan Revisi Undang-Undang Pilkada dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah bersifat final dan mengikat, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan dua putusan penting. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan kelonggaran mengenai ambang batas *threshold* bagi pencalonan kepala daerah untuk seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan syarat batas usia bagi calon kepala daerah pada saat pendaftaran. ANTARA