PALU –
**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kabupaten Sigi telah mengambil langkah signifikan dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas. Penetapan ini merupakan upaya untuk memberikan legalitas serta legitimasi hukum dalam pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah terhadap masyarakat penyandang disabilitas. Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, menyatakan bahwa keberadaan Perda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada individu penyandang disabilitas. Menurutnya, kelompok ini sering kali memerlukan layanan tambahan yang spesifik baik secara fisik maupun sosial. “Perda ini harus dipandang sebagai bukti nyata dari komitmen kita dalam melayani penyandang disabilitas,” ungkapnya. Lebih lanjut, Nuim menjelaskan bahwa peraturan tersebut selaras dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ia menekankan pentingnya Perda ini dalam memberikan jaminan perlindungan hak serta kewajiban bagi para penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Sigi. “Penyandang disabilitas harus dilihat sebagai subjek dalam pembangunan daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak asasi mereka mendapatkan perlindungan dan tidak ada bentuk diskriminasi,” tegasnya. Dalam konteks ini, kesetaraan antara penyandang disabilitas dan nondisabilitas perlu ditekankan. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri, setara dengan masyarakat pada umumnya. Sigi memiliki geografi pegunungan yang unik, di mana terdapat potensi risiko bagi sebagian masyarakat untuk menjadi penyandang disabilitas. Oleh karena itu, Nuim menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan konstitusi dan melindungi hak asasi manusia mereka. Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdiyanti, juga menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum dalam penganggaran dan pelayanan bagi penyandang disabilitas. “Kami harapkan agar pemerintah daerah selalu berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendapatkan data terkini mengenai penyandang disabilitas. Informasi ini sangat penting agar pelayanan yang diberikan dapat maksimal,” paparnya. Saat ini, tercatat ada 1.647 penyandang disabilitas di Kabupaten Sigi, yang tersebar di 16 kecamatan. Beberapa kecamatan tersebut antara lain Kinovaro dengan 42 orang, Dolo Selatan sebanyak 116 orang, Marawola 101 orang, dan masih banyak lagi kecamatan lain dengan angka berbeda. Dengan langkah ini, diharapkan Pemkab Sigi dapat memberikan perhatian yang lebih besar kepada penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan hak yang setara dalam masyarakat. ANTARA