BATAM –
**Borneonews - Natuna**, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai yang berlokasi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, telah resmi membuka layanan pembuatan paspor elektronik, yang biasa dikenal sebagai *e-paspor*. Layanan ini telah tersedia sejak akhir tahun 2023. Tito Teguh Raharjo selaku perwakilan Humas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai menjelaskan bahwa *e-paspor* adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik. Chip ini berfungsi untuk menyimpan informasi keimigrasian dari pemilik paspor tersebut. Salah satu perbedaan utama antara *e-paspor* dan paspor biasa adalah adanya chip pada *e-paspor*, yang memudahkan pengguna ketika menjalani pemeriksaan imigrasi. Sistem otomatis yang diimplementasikan di berbagai bandara dan pelabuhan akan melakukan pemeriksaan dokumen dengan lebih efisien. Tito menambahkan bahwa keberadaan *e-paspor* tidak hanya memberikan kemudahan bagi pemiliknya, tetapi juga membantu mengurangi waktu tunggu di lokasi pemeriksaan imigrasi dalam setiap wilayah yang memiliki jalur keluar (outgate). Untuk mendapatkan *e-paspor*, masyarakat perlu mendaftar langsung di kantor terkait dan membayar biaya sebesar Rp650 ribu. Biaya tersebut lebih tinggi sekitar Rp300 ribu dibandingkan dengan proses pembuatan paspor biasa yang hanya dikenakan tarif Rp350 ribu. Dari data yang dihimpun, sejak Januari 2024 hingga pekan terakhir bulan Agustus, sebanyak 177 paspor elektronik telah diterbitkan. Rincian penerima adalah 93 pria dan 84 wanita. Sementara itu, untuk paspor biasa, totalkepemilikan mencapai 868 paspor, yang terdiri dari 430 paspor di tangan pria dan 518 paspor dimiliki oleh wanita. Dalam rangka memberikan layanan yang optimal, Kantor Imigrasi juga telah menyediakan fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, serta ibu menyusui, termasuk menyediakan tempat duduk prioritas dan kursi roda. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas bagi semua lapisan masyarakat yang membutuhkan layanan ini. ANTARA