YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengonfirmasi bahwa relokasi sebanyak 1.041 pedagang yang berada di Teras Malioboro 2 akan dilaksanakan pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi, dalam sebuah pernyataan resmi. Menurut Siwi, dua lokasi baru telah disiapkan sebagai tempat bagi para pedagang tersebut. Lokasi pertama terletak di Beskalan, yang akan terintegrasi dengan Teras Malioboro (TM) 1. Dengan pengaturan akses yang baik, para pengunjung dapat mencapai lokasi ini baik dari pintu masuk TM 1 maupun dari arah Ramai Mall atau Jalan Beskalan. Sementara itu, lokasi kedua yang ditujukan untuk pedagang akan berada di belakang Ramayana. Akses menuju lokasi ini dapat dilakukan dari Jalan Malioboro bagian barat dan juga dari sebelah utara melalui Gapura Pecinan di Jalan Ketandan. Siwi memastikan bahwa kedua lokasi baru tersebut tetap akan memiliki kualitas premium, mengingat Pemda DIY telah menginvestasikan dana sebesar Rp170 miliar untuk pengadaan lahan serta pembangunan fasilitas. Pemda DIY juga berkomitmen menyediakan fasilitas pendukung bagi pengunjung yang datang. Salah satu fasilitas yang akan disiapkan adalah area parkir di belakang Ramayana, yang sebelumnya merupakan lokasi eks kampus UPN di Jalan Ketandan. Selain itu, berbagai fasilitas lainnya seperti toilet, musala, ruang terbuka, serta penyediaan air bersih dan pemakaian listrik telah dipersiapkan. Siwi menekankan bahwa komitmen Pemda DIY dalam pengembangan ini sangat signifikan. Ia mengingatkan tentang pengalaman relokasi di Teras Malioboro 1, yang juga berhasil ditangani dengan baik, di mana para pedagang tidak dipungut biaya retribusi dan mendapatkan dukungan penuh dari Pemda. Dalam hal ini, Pemda DIY tidak hanya menyediakan fasilitas, tetapi juga memfasilitasi para pedagang untuk meningkatkan usaha mereka. Dalam upaya meningkatkan penjualan para pedagang di lokasi baru, Pemda DIY akan menerapkan berbagai strategi. Antara lain, akan ada rekayasa pengunjung melalui penyelenggaraan pertunjukan dan berbagai event, di mana para pedagang akan mendapatkan pendampingan serta pembinaan yang berkelanjutan. Sebagai bagian dari pemberian legalitas, para pedagang akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diharapkan akan menjadikan mereka lebih resmi dan legal dalam menjalankan usaha. Saat ini, Pemda DIY sudah mengeluarkan Rp7 miliar setiap tahunnya untuk mendukung operasional TM 1. Rencana serupa juga akan diterapkan untuk TM 2. Siwi menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan baru ini hanya akan diperuntukkan bagi para pedagang yang sudah terdaftar saat ini di TM 2, dengan data yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta berdasarkan nama dan alamat spesifik. Legalitas tersebut akan terjamin sesuai dengan data identitas kependudukan dan setiap lapak akan didaftarkan untuk mendapatkan NIB yang dilekatkan pada lokasi tersebut. Dengan langkah-langkah yang telah disusun, Pemda DIY berharap semua inisiatif ini tidak hanya mendukung para pedagang dalam berusaha tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. ANTARA