BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dengan aktif dalam menjaga integritas proses pemilihan umum. Hal ini sangat penting agar Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang sering disingkat sebagai *Luber* dan *Jurdil*. Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menyampaikan bahwa keterlibatan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam upaya menjaga integritas dalam pemilihan. "Kami berharap semua stakeholder dapat bekerja sama secara optimal, bukan hanya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu, tetapi juga untuk mencegah pelanggaran yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi," ujar Iskardo saat memberikan keterangan di Bandarlampung. Dia telah menegaskan komitmen Bawaslu untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya terkait pilkada. Salah satu tanggung jawab utama Bawaslu adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi. Dalam konteks ini, Bawaslu bertekad untuk memastikan bahwa pilkada berlangsung tanpa konflik atau pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat serta lembaga-lembaga yang terlibat. Iskardo menambahkan bahwa untuk mencapai pemilihan yang bersih dan demokratis, Bawaslu Lampung telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait dalam pengawasan setiap tahapan Pilkada. "Dimulai dari pemutakhiran data pemilih hingga kesiapan untuk mengawasi pencalonan yang direncanakan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Kegiatan koordinasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan berlangsung sesuai aturan dan meminimalkan kemungkinan terjadinya pelanggaran," jelasnya. Iskardo juga merinci bahwa Bawaslu Lampung terlibat dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama instansi seperti Kejaksaan dan Kepolisian, yang bertugas menangani pelanggaran, termasuk yang berpotensi menjadi tindak pidana. Ia menekankan bahwa salah satu tanggung jawab Bawaslu dan partai politik adalah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam pelanggaran hukum selama pelaksanaan Pilkada. Lebih jauh, Iskardo menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses apabila terdapat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memuaskan salah satu kontestan. "Dengan demikian, jika ada kontestan yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU, mereka memiliki hak untuk melaporkannya kepada Bawaslu untuk diproses lebih lanjut," katanya. Iskardo juga mengingatkan pentingnya perhatian dari seluruh stakeholder terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) agar potensi kerawanan dapat diminimalisir. Ia menggarisbawahi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam Pilkada 2024, termasuk isu politik uang, masalah data pemilih di wilayah tertentu, partisipasi pengawas secara aktif, penyebaran informasi yang salah, distribusi logistik, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta politik identitas. Semua hal tersebut menjadi fokus utama yang perlu diatasi bersama-sama untuk mencapai pemilu yang lebih baik dan demokratis. ANTARA