PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,66 miliar, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dan Puskesmas untuk Tahun Anggaran 2023. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Murung Raya Aep Saepulloh mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah JA, seorang tenaga kontrak/karyawan honorer.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Murung Raya (Nomor: 700.1.2.1/99/LHA-PKKN/VIII/2024/INSP), dugaan tindak pidana ini melibatkan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp1.669.400.933. Tersangka JA ditahan sejak 16 Agustus 2024 di Rutan Polres Murung Raya untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Aep kepada awak media, Jumat, 23 Agustus 2024.

Tersangka dijerat dengan dakwaan primair sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara dilakukan setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan JA Bin Abukari sebagai tersangka perkara tersebut pada 16 Agustus 2024 sekira pukul 13. 00 WIB," kata Aep.

--page

Tersangka JA dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 16 Agustus hingga 5 September 2024 di Rutan Polres Murung Raya. (MARINI/j)