BATAM –
**Borneonews - Batam**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) telah mengambil tindakan tegas terhadap praktik investasi ilegal yang berpotensi merugikan para pekerja dan pelaku usaha di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang diakibatkan oleh investasi yang tidak terdaftar dan tidak berizin. Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menyampaikan bahwa tingkat kerugian akibat investasi ilegal secara nasional mencapai Rp139,67 triliun hingga tahun 2023. Ironisnya, sebagian besar korban yang mengalami kerugian berusia antara 26 hingga 35 tahun, yang menunjukkan bahwa kelompok usia muda sangat rentan terhadap penawaran investasi yang meragukan. Batam, sebagai salah satu kota dengan tingkat aktivitas ekonomi yang tinggi di Indonesia, seringkali menjadi target bagi pelaku investasi ilegal. Oleh sebab itu, OJK Kepri telah meluncurkan berbagai strategi untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh praktik-praktik tersebut. Salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang lebih dikenal sebagai Satgas PASTI. Satgas ini terdiri dari dua bagian, yaitu penjagaan dan tindak lanjut. Anggota dari Satgas PASTI meliputi berbagai lembaga, antara lain OJK, Bank Indonesia, kepolisian, Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kejaksaan. Masing-masing institusi memiliki tanggung jawab tertentu dalam menghadapi berbagai kasus investasi ilegal. Tidak hanya mengandalkan Satgas PASTI, OJK Kepri juga aktif bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga lainnya. Tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang terkait dengan investasi ilegal. Sinar menambahkan bahwa pihaknya memiliki Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Kepulauan Riau, yang fokus pada peningkatan literasi keuangan. Salah satu inisiatif yang dicanangkan adalah Program *Ngobrol Produk Investasi Bareng OJK* atau disingkat *Ngopi Bro*, di mana OJK mengadakan diskusi mengenai investasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan antara jenis investasi yang legal dan yang ilegal. Selain itu, OJK juga melaksanakan Training of Trainers (ToT) di Tanjungpinang, melibatkan perangkat kecamatan dan kelurahan serta forum RT/RW setempat. Program ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang tanda-tanda investasi ilegal yang tidak di bawah pengawasan OJK. Sebagai langkah pencegahan tambahan, OJK menghimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan dengan menggunakan nomor WhatsApp yang tersedia, yaitu 081-157-157-157. OJK berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan kepada masyarakat mengenai literasi keuangan dan mencegah terjadinya investasi ilegal. ANTARA