JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki rencana ambisius untuk memperluas akses pendidikan diniyah formal di seluruh provinsi di Tanah Air. Dengan tujuan memastikan keberadaan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di setiap provinsi, Kementerian Agama menginginkan jenjang pendidikan ini dapat diakses baik untuk tingkat Ula (setara SD/MI), Wustha (setara SMP/MTs), dan Ulya (setara SMA/MA). Pada kesempatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Imtihan Wathani atau Ujian Akhir PDF bertaraf nasional pada tahun 2024 yang berlangsung di Serpong, Banten, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan pentingnya penerapan kebijakan tersebut. "Kita perlu merancang agar setiap provinsi setidaknya memiliki PDF di tingkat Ula, Wustha, dan Ulya," ujarnya. Saat ini, keberadaan PDF di Indonesia tercatat sebanyak 171 lembaga, yang terdiri dari 75 lembaga di jenjang Wustha dan 96 lembaga di jenjang Ulya. Jumlah tersebut tersebar di 20 provinsi. Harapan Basnang adalah untuk memperluas jangkauan PDF sehingga mencakup seluruh provinsi, sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. "Saat ini, masih terdapat banyak provinsi yang belum memiliki PDF, terutama untuk tingkat Ula. Langkah ini sangat penting untuk memperkuat substansi pemahaman pendidikan diniyah formal yang berkaitan dengan ajaran Islam, khususnya di daerah Timur Indonesia," jelas Basnang. Lebih lanjut, Basnang mengungkapkan rencana pengembangan yang akan dibahas secara kolaboratif dengan Majelis Masyayikh. Fokus utama dari diskusi tersebut adalah bagaimana mempercepat pembentukan institusi pendidikan diniyah formal di wilayah-wilayah yang belum memiliki keberadaan tersebut. "Tujuan kita bukan hanya untuk meningkatkan kuantitas, namun lebih penting lagi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pengamalan Islam yang *Rahmatan lil 'alamin* di daerah-daerah yang selama ini terpapar pengaruh kelompok-kelompok ekstrem," tambahnya. Dalam bagian lain, Basnang juga menekankan mengenai pentingnya evaluasi pada pelaksanaan ujian akhir, Imtihan Wathani. Ia menggarisbawahi perlunya optimalisasi pemanfaatan teknologi digital. Di tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan ujian akhir yang berbasis digital. "Evaluasi Imtihan Wathani yang berbasis digital ini diharapkan dapat menjadi bagian yang esensial untuk pengembangan PDF di masa mendatang, serta memperkuat transformasi digital pada Kementerian Agama RI," kata Basnang. Di sisi lain, Mahrus selaku Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly (PDMA) menjelaskan bahwa proses evaluasi ini merupakan langkah persiapan bagi pelaksanaan Imtihan Wathani di tahun 2025. "Pembahasan akan dimulai dengan *review draft* petunjuk teknis (Juknis) yang telah disusun. Namun, sebelum itu, evaluasi tahun sebelumnya akan dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dari pelaksanaan sebelumnya agar Juknis yang akan dihasilkan ke depan lebih sempurna," ujarnya. Ia menambahkan bahwa ujian pendidikan diniyah formal ini bisa dianggap sebagai pelopor dalam pelaksanaan secara daring di bawah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dengan menggunakan metode digital. "Oleh sebab itu, evaluasi ini sangat penting untuk memperbaiki setiap kekurangan yang ada," pungkasnya. ANTARA