BANDUNG –
**Borneonews - Garut**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya melaksanakan program edukasi untuk para guru di sejumlah sekolah yang berada di kawasan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman guru tentang cara mencegah dan menangani perundungan siswa di lingkungan sekolah. Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengungkapkan harapannya bahwa edukasi ini dapat membantu guru menjalankan peran mereka sebagai pelindung serta pengayom bagi para siswa. Hal ini dilakukan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 yang berfokus pada Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Acara tersebut berlangsung pada hari Jumat di Gedung PGRI Garut. Dalam sosialisasi ini, Ato Rinanto menekankan bahwa kehadiran para guru dari berbagai tingkat sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA sederajat, sangat penting. Mereka diharapkan dapat menjadi penggerak dalam mengenali potensi perundungan dan memiliki kemampuan dalam mencegah serta menangani siswa yang mungkin menjadi korban. Ato lebih lanjut menjelaskan bahwa lokasi-lokasi seperti sekolah, rumah, dan area bermain adalah tempat-tempat yang berisiko tinggi terhadap terjadinya perundungan. Oleh karena itu, perhatian dari guru dan masyarakat pada umumnya sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. “Perundungan harus diwaspadai, terutama karena pelakunya sering kali adalah orang-orang terdekat. Sosialisasi yang kami lakukan bertujuan untuk mendeteksi permasalahan ini sejak dini,” tegasnya. Sosialisasi kepada guru mengenai isu perundungan dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam serta mempersiapkan mereka dalam menghadapi situasi sulit yang mungkin melibatkan siswa-siswa mereka. Kehadiran guru sangat krusial untuk menanamkan nilai-nilai positif dalam diri siswa, agar mereka tidak terjerumus menjadi pelaku perundungan. Ato Rinanto menambahkan, “Guru harus berperan aktif dalam mendidik anak untuk mencegah terjadinya *bullying*. Kami berharap ada kolaborasi semua pihak demi menyelamatkan anak-anak dari perundungan.” Selain itu, hadir pula anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi, yang mendukung kegiatan edukasi ini. Ia menilai bahwa sosialisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat yang berkaitan dengan perlindungan anak. Dia berharap setiap guru di semua tingkat sekolah dapat memahami dan menerapkan peraturan tersebut, mengingat mereka setiap hari berhadapan langsung dengan anak-anak. Enjang Tedi juga menyoroti pentingnya peran guru Bimbingan Konseling (BK) dalam mendeteksi dini adanya kekerasan atau perundungan terhadap siswa. Diharapkan guru-guru yang mengikuti edukasi ini dapat lebih responsif dalam menangani masalah yang dialami anak didik mereka. “Kami juga mengundang pihak dari KPAID dan Kanit PPA Polres Garut untuk memberikan materi tentang pencegahan serta penanganan kasus *bullying*,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pendidik tidak hanya mampu mengenali dan menangani perundungan, tetapi juga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi siswa di lingkungan sekolah. ANTARA