JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Massa yang tergabung dalam Poros Jakarta bersama berbagai elemen masyarakat lainnya mengadakan doa bersama pada Jumat siang untuk mendorong terciptanya pemilihan kepala daerah (pilkada) yang damai, jujur, dan adil. Kegiatan ini berlangsung di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Ketua Umum Poros Jakarta, Biem T. Benjamin, menyampaikan bahwa acara tersebut bertujuan untuk menyampaikan harapan serta doa untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang berlangsung dengan baik. Menurutnya, terdapat tiga fokus utama dari kegiatan ini. Pertama, Biem mengungkapkan harapan agar komisioner KPU RI, serta semua perangkat yang terlibat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kotamadya, mampu menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan penuh damai, kejujuran, dan keadilan. Kedua, Poros Jakarta meyakini bahwa KPU RI dan seluruh penyelenggara di berbagai tingkatan harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Biem menegaskan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), semua pihak harus melaksanakan keputusan tersebut demikiannya, mengingat MK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat *final and binding*. Ketiga, dalam doa bersama ini, Poros Jakarta mengharapkan agar komisioner KPU RI, baik di pusat maupun di daerah, diberikan kekuatan dan keberpihakan kepada rakyat. Ini penting agar mereka mampu menjalankan proses pilkada dalam suasana yang baik. Biem berharap bahwa KPU RI dapat mendengarkan aspirasi masyarakat serta menegakkan keputusan yang adil menurut pandangan hukum yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar KPU segera membuat Peraturan KPU yang diperlukan. "Pendaftaran calon dimulai pada hari Selasa, 27 Agustus, sehingga waktu yang tersisa hanya hingga hari Senin bagi KPU untuk menyelesaikannya," kata Biem. Sebelumnya, KPU RI telah mengonfirmasi bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 akan berlandaskan pada Peraturan KPU (PKPU) yang telah diperbaharui sesuai dengan putusan MK yang diumumkan pada hari Selasa, 20 Agustus. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah berlangsung, mereka akan mengikuti PKPU yang telah mencakup materi-materi sesuai putusan MK. ANTARA