**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berencana untuk segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh KPU di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Surat ini bertujuan untuk memberi pedoman mengenai dua putusan teranyar yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menginformasikan bahwa proses pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Ia menekankan bahwa setiap KPU daerah akan mengumumkan tahapan pendaftaran tersebut dengan mempertimbangkan isi penting dari keputusan MK.
Afifuddin menjelaskan, "Tahapan ini akan dilakukan mengingat ada putusan mendadak yang perlu kami tindak lanjuti," sambil berbicara di Gedung KPU RI di Jakarta pada hari tersebut.
Dia juga menjelaskan bahwa upaya untuk menyesuaikan dengan dua putusan MK ini sudah mulai dilakukan, yang nantinya akan dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pemilihan kepala daerah. Proses perubahan ini, tegasnya, akan mengikuti mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berusaha agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 serta pedoman teknis sebagai tindak lanjut putusan MK dapat diterbitkan sebelum pelaksanaan pendaftaran pasangan calon," imbuhnya.
Di sisi lain, Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengungkapkan bahwa KPU siap untuk mengadakan rapat bersama Komisi II DPR RI guna membahas perubahan PKPU dengan merujuk pada keputusan MK. "Hari ini, hampir bersamaan, Ketua Komisi II DPR RI juga memberikan perkembangan mengenai semua hal yang selaras dengan rencana kami di KPU," ungkap August.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia bagi calon kepala daerah, yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada, seharusnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat mereka dilantik sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dengan membatalkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada bersifat inkonstitusional bersyarat.
Dengan keputusan tersebut, MK menetapkan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap berhak mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya akan didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut, yang berkisar antara 6,5 hingga 10 persen.
ANTARA
KPU RI Siapkan Pedoman Baru untuk Daerah Usai Putusan MK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







