PADANG –
**Borneonews - Payakumbuh**, Kantor Wali Kota Payakumbuh yang terletak di Sumatera Barat telah resmi menjadi pengguna listrik yang dikategorikan sebagai energi hijau. Hal ini tercapai melalui kepemilikan Renewable Energy Certificate (*REC*) dari PLN. Eric Rossi Priyo Nugroho, selaku General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat, menyampaikan bahwa *REC* merupakan produk layanan yang disediakan oleh PLN yang berhubungan dengan kerjasama dalam pembelian serta pemanfaatan listrik yang berasal dari sumber energi baru terbarukan (EBT). Dengan menggunakan *REC*, pelanggan akan mendapatkan pengakuan yang diakui secara internasional atas penggunaan energi bersih yang bersifat transparan dan akuntabel. Setiap sertifikat *REC* menunjukkan bahwa setiap megawatt hour (MWh) listrik yang digunakan bersumber dari pembangkit yang tidak berbasis fosil. Pemerintah Kota Payakumbuh dengan melakukan pembelian *REC* telah mendapatkan pengakuan internasional terkait dukungannya terhadap energi bersih. Setiap MWh yang digunakan sebagai hasil dari pembangkit EBT berkontribusi pada pencapaian bauran EBT di Indonesia. “Kami telah menyerahkan sertifikat *REC* kepada Pemkot Payakumbuh. Sertifikat ini adalah lambang bahwa setiap MWh listrik yang diproduksi untuk pelanggan tersebut berasal dari pembangkit energi baru terbarukan. Dengan mempercepat penggunaan bauran EBT, kami sejalan dengan komitmen untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060,” tegas Eric. Eric menyatakan harapannya agar langkah positif dari pembelian *REC* oleh Pemkot Payakumbuh dapat menjadi contoh untuk pemerintah kota lainnya, serta untuk instansi yang lain, sehingga penggunaan energi bersih di daerah Sumatera Barat semakin meluas. Sejak awal, penggunaan *REC* di Sumatera Barat mendapatkan respon yang baik. Bahkan, kawasan Gubernuran dan Pemprov menjadi instansi pemerintah pertama di wilayah Sumatera Barat yang menggunakan *REC*. PLN siap untuk memenuhi permintaan *REC* selanjutnya, serta berkomitmen untuk menghadirkan pasokan listrik berbasis energi hijau untuk lebih banyak instansi dan pelanggan di sektor industri dan bisnis. Sebelumnya, Asisten III Setdakot Payakumbuh, Ifon Satria, menjelaskan bahwa pembelian *REC* dari PLN merupakan bagian dari komitmen Pemkot Payakumbuh untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan. Ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan visi Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. “Dengan sejalan pada komitmen pemerintah, Pemprov Payakumbuh bertekad untuk mendukung penggunaan EBT dan energi bersih lainnya melalui berbagai upaya dan program,” tambahnya. Sebagai informasi, Kantor Wali Kota Payakumbuh telah melakukan pembelian *REC* dari PLN sebanyak 40 unit, yang setara dengan 40 Megawatt hour (MWh), untuk keperluan pemanfaatan tenaga listrik di seluruh area Kantor Wali Kota Payakumbuh. ANTARA