JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta saat ini masih menunggu kejelasan terkait regulasi pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik untuk gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. Pihak KPU Jakarta berharap regulasi tersebut dapat segera diterbitkan oleh KPU Republik Indonesia (RI) setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, mereka masih menantikan petunjuk lebih lanjut dari KPU RI, terutama setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. KPU Jakarta bertugas sebagai pelaksana dari regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI, dan pendaftaran calon kepala daerah akan didasarkan pada jumlah kursi yang diperoleh partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. Wahyu menjelaskan bahwa hasil perolehan kursi tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam pendaftaran calon. Ia menambahkan, masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta direncanakan berlangsung pada 24-26 Agustus 2024. Dalam periode tersebut, semua aturan yang terkait akan disampaikan secara jelas kepada publik. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KPU telah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan koordinasi terus dilakukan dengan DPR untuk memastikan semua pihak memahami proses yang akan berjalan. Di sisi lain, KPU RI telah menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 akan mengacu pada peraturan KPU yang baru disusun, mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pada tanggal 27-29 Agustus 2024, saat pendaftaran calon kepala daerah berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, pihaknya akan mematuhi aturan-aturan yang terdapat dalam peraturan tersebut, yang mencakup putusan MK yang sudah direvisi. Afif juga menegaskan bahwa unsur-unsur dalam putusan MK yang diadaptasi dalam draf revisi peraturan KPU tidak hanya berkaitan dengan syarat usia dan ambang batas pencalonan, tetapi juga mencakup perubahan dalam aturan kampanye di lingkungan perguruan tinggi, yang juga harus dipatuhi. Dengan demikian, semua pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses kampanye sebagaimana diatur dalam regulasi yang baru. ANTARA