YOGYAKARTA –
**Borneonews - Gunungkidul**, Kelompok usaha nelayan di Kabupaten Gunungkidul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, baru-baru ini menerima izin untuk menangkap sebanyak 300 ribu ekor benih lobster, dari total alokasi provinsi yang mencapai 1.259.329 ekor. Wahid Supriyadi, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul, menjelaskan bahwa kelompok yang mendapatkan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Benih Bening Lobster (BBL) adalah KUB UN Jaya dan Mina Raharja yang berasal dari Sadeng, serta KUB Mina Abadi. Ketiga kelompok usaha bersama (KUB) ini ditetapkan sebagai nelayan yang berhak melakukan penangkapan BBL, dengan alokasi kuota sebanyak 300 ribu ekor untuk 60 orang nelayan. Menurut Wahid, keluarnya SKA ini berfungsi sebagai jaminan untuk memastikan ketertelusuran asal BBL yang didaratkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlokasi di Gunungkidul, khususnya di TPI Sadeng. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan bahwa penangkapan dilakukan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan bagi masing-masing nelayan. Wahid berharap agar nelayan lainnya dapat segera melengkapi perizinan untuk penangkapan BBL, yang telah difasilitasi oleh DKP Gunungkidul. Sebelumnya, pelayanan informasi telah disiapkan di delapan lokasi TPI yang ada di wilayah Gunungkidul. Untuk memperoleh rekomendasi dan penetapan kuota secara terintegrasi, nelayan diharuskan menggunakan aplikasi sistem informasi lobster, kepiting, dan rajungan yang dikenal dengan nama *Siloker*. Pengurus KUB perlu membuat akun di dalam aplikasi tersebut dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan rekomendasi, kuota penangkapan BBL, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Klasifikasi Baku Lapangan Industri (KBLI) untuk nelayan penangkap benih crustacea laut. Selain itu, pengukuhan KUB harus diketahui oleh lurah dan penyuluh yang berwenang. Setelah semua persyaratan lengkap, DKP Gunungkidul akan melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan kepada Kepala DKP Gunungkidul untuk penerbitan rekomendasi. Kemudian, DKP DIY akan mengeluarkan penetapan dan kuota dalam waktu tiga hari. Jika DKP DIY tidak menerbitkan keputusan tersebut, sistem akan secara otomatis menghasilkan penetapan dan kuota. Wahid menekankan bahwa penegakan hukum atas penangkapan BBL secara ilegal bukan merupakan tanggung jawab DKP Gunungkidul, melainkan menjadi kewenangan Pengawas DKP DIY serta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang memiliki unit kerja di Cilacap dengan cakupan wilayah kerja di perairan DIY. "Kami hanya menjalankan fungsi pembinaan kepada nelayan agar melakukan penangkapan BBL sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya. ANTARA