PADANG –
**Borneonews - Payakumbuh**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) memberikan dukungan dalam proses pra harmonisasi tujuh produk hukum yang dirancang untuk Pemerintah Kota Payakumbuh. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada Kamis dan Jumat, dengan fokus pada peningkatan kualitas produk hukum daerah. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar, Ruliana P Harsiwi, menyatakan bahwa pendampingan yang dilakukan diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Ruliana mengungkapkan bahwa tujuh produk hukum yang sedang disusun tersebut berkaitan erat dengan sektor layanan kesehatan di kota tersebut. Salah satu produk hukum yang dibahas adalah Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Adnaan WD Payakumbuh. Selain itu, produk hukum lain yang diusulkan meliputi regulasi mengenai pembagian jasa pelayanan di RSUD tersebut, pengelolaan sumber daya manusia, serta pengelolaan keuangan di rumah sakit. Rancangan lainnya mencakup kajian risiko bencana, tata kelola BLUD Puskesmas, dan Remunerasi untuk Puskesmas. Ruliana juga menjelaskan bahwa tim dari Kemenkumham Sumbar yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari para ahli, masing-masing memiliki peran yang spesifik dalam merancang perundang-undangan. Di antara mereka adalah Rivai Putra selaku Perancang Ahli Madya, serta beberapa anggota tim lainnya seperti Sherly Kurnia Fitri, Rita Adriani, Iga Oktarina, dan Vico Novindo. Acara tersebut dibuka oleh Asisten I Payakumbuh dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten II, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum, Kepala BPBD, serta Direktur RSUD beserta timnya. Dalam sambutannya, Asisten I menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar atas Inisiatif pra harmonisasi ini. Melalui proses pra harmonisasi ini, dilakukan pembahasan mendalam terhadap setiap pasal dari tujuh Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan sejalan dengan ketentuan yang ada dan memenuhi kewenangan pemerintah daerah, serta mengikuti teknik penulisan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. ANTARA