**Borneonews - Solok**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini mengirimkan tim khusus ke Kota Solok untuk melaksanakan pra harmonisasi produk hukum. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 22 dan 23 Agustus.
Tim yang ditugaskan terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yeni Nel Ikhwan, bersama Analis Hukum Madya, Novendra. Dalam keterangannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham, Ruliana P Harsiwi, menjelaskan bahwa tujuan dari kehadiran tim ini adalah untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang dibutuhkan.
Dengan adanya tim di Kota Solok, diharapkan akan tercipta ruang bagi pemerintah setempat untuk berkomunikasi dan mendapatkan masukan langsung dalam proses penyusunan produk hukum. Hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan kewenangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Yeni Nel Ikhwan menyampaikan bahwa ada empat produk hukum yang direncanakan akan dihasilkan oleh Kota Solok. Pertama adalah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dan ketiga Rancangan Peraturan Wali Kota Solok. Ranperda yang dimaksud berkaitan dengan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Pincuran Gadang.
Sementara itu, untuk ketiga Rancangan Peraturan Wali Kota mencakup beberapa isu penting, di antaranya adalah Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, terdapat juga Rancangan Peraturan tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Badan Fasilitasi Pembiayaan yang berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan yang terakhir adalah Rancangan Peraturan berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Rapat pra harmonisasi ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian Wali Kota Solok beserta jajaran pemerintah Kota Solok yang lainnya. Dalam sambutannya, staf ahli tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar yang telah mengalokasikan tim untuk membantu dalam pra harmonisasi produk hukum di daerah tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa kegiatan fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan keselarasan dalam produk hukum daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah harus dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, Kanwil Kemenkumham Sumbar berperan sebagai kelembagaan vertikal yang bertugas di wilayah tersebut. Sebelumnya, koordinasi ini dilakukan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum di tingkat kabupaten atau kota.
Tujuan dari pengharmonisasian adalah untuk menciptakan peraturan yang tidak hanya selaras dan serasi dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga dapat menghasilkan rancangan yang efektif, efisien, dan mencerminkan aspirasi masyarakat. Ruliana P Harsiwi mengungkapkan harapan bahwa produk hukum yang dihasilkan nantinya akan sesuai dengan peraturan yang ada dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Solok secara keseluruhan.
ANTARA
Pra Harmonisasi Produk Hukum Di Kota Solok, Kemenkumham Sumbar Turun Tangan
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







