**Borneonews - Batam**, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Telaga Punggur yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan bahwa kendaraan yang memiliki status Free Trade Zone (FTZ) tetap diwajibkan untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) meskipun tiket kapal roro dibeli melalui metode daring.
General Manager PT ASDP cabang Batam, Hermin Welkis, pada hari Jumat menjelaskan bahwa aplikasi pemesanan tiket roro, yaitu trip.ferizy.com, telah dilengkapi dengan syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat melakukan pemesanan tiket.
Dalam aplikasi tersebut, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi. Apabila kendaraan tidak memenuhi ketentuan, maka pemesanan tidak dapat dilakukan. Begitu pun bila sudah melakukan pemesanan, pemeriksaan akhir tetap akan dilakukan di pelabuhan, ungkap Hermin. Dalam hal ini, jelasnya, pembayaran PPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, khususnya bagi cabang Batam yang memiliki ketentuan khusus.
Hermin juga menambahkan bahwa ASDP terus menjalin koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan serta pengawasan di pelabuhan.
Koordinasi tersebut kami laksanakan dengan baik dan berkesinambungan, tandasnya.
Ia menyampaikan bahwa pihak ASDP giat melakukan sosialisasi mengenai pembelian tiket secara daring kepada calon penumpang agar mereka lebih memahami mekanisme ini. Dengan penerapan sistem daring, Hermin optimis dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kemacetan di pelabuhan penyeberangan. Ini dikarenakan aplikasi memiliki batas kuota untuk setiap jadwal keberangkatan.
Respon dari masyarakat cukup positif. Mereka tidak lagi perlu antre di pelabuhan, karena bisa langsung melakukan pemesanan dari rumah. Prosesnya menjadi lebih sederhana dengan kemudahan cek in untuk naik kapal, jelasnya.
Lebih lanjut, Hermin meyakini bahwa inovasi dalam pembelian tiket kapal roro secara daring akan mengurangi praktik calo tiket di pelabuhan.
Tarif tiket juga tidak mengalami perbedaan antara yang dibeli secara offline sebelumnya dengan yang kini dibeli secara online, ungkapnya.
Dengan sistem ini, penumpang dapat dengan mandiri melakukan pembelian tiket tanpa perlu melibatkan pihak ketiga, serta mengakomodasi pencatatan yang lebih jelas dan efisien dari sisi ekonomis.
ANTARA
Kendaraan FTZ Wajib Bayar PPN Meski Beli Tiket Daring di Batam
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







