JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sadarestuwati, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, dengan fokus pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA wilayah Surabaya. Tessa menegaskan bahwa pemanggilan tersebut menyasar Sadarestuwati selaku Anggota Komisi V DPR RI. Namun demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik pemanggilan ini maupun informasi yang akan diperiksa selama proses tersebut. Pihak KPK memastikan bahwa semua individu yang diprediksi memiliki informasi yang relevan dengan penyidikan akan diundang untuk dimintai keterangannya. Saat ini, penyidik KPK masih aktif menginvestigasi rangkaian kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan. Kasus ini mencuat di berbagai lokasi, mencakup pembangunan jalur kereta api di sejumlah daerah termasuk Jawa bagian tengah, barat, timur, serta di Sumatera dan Sulawesi. Perkara di DJKA ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Terkait dengan pengungkapan kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka yang terlibat, dan langsung melakukan penahanan. Para tersangka terdiri dari empat individu yang dicurigai sebagai pemberi suap, diantaranya Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF, Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023, Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono, serta Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika. Sementara itu, enam tersangka lainnya dicurigai sebagai penerima suap. Mereka terdiri dari Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, Putu Sumarjaya, dan beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) dari berbagai instansi lain. Pengembangan kasus ini menunjukkan adanya suap yang bervariasi, dengan persentase nilai proyek yang terlibat dalam setiap kasusnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Hal ini menegaskan kompleksitas dan skala korupsi yang sedang diinvestigasi oleh KPK dalam konteks pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia. ANTARA