SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Kepolisian Resor (Polres) Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, mengadakan pemusnahan terhadap 3.148 botol minuman keras dengan berbagai merek, serta 561 liter minuman keras curah. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan, yang dilaksanakan mulai bulan Juni hingga 22 Agustus 2024. Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa semua minuman keras yang dimusnahkan telah melalui proses pengadilan dan memperoleh penetapan resmi dari pihak berwenang. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Alun-alun Kudus pada hari Jumat, di mana dilakukan secara simbolis dengan pemecahan botol-botol minuman keras oleh Kapolres beserta sejumlah tamu undangan. Proses selanjutnya adalah dengan menggunakan kereta penghalus jalan untuk menghancurkan botol-botol tersebut. Di samping mengambil tindakan tegas, AKBP Ronni juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras, baik terhadap kesehatan maupun perilaku individu. Selama periode kegiatan rutin ini, Polres Kudus berhasil menangani sebanyak 72 kasus, yang mencakup berbagai pelanggaran, antara lain balapan liar, penjualan minuman keras, kenakalan remaja, serta masalah pengemis. Dia menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan operasi terhadap peredaran minuman keras dan hal-hal lain yang dianggap meresahkan masyarakat. Menurutnya, keberadaan minuman keras di daerah mereka telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 yang melarang peredaran minuman beralkohol. AKBP Ronni juga menyebutkan bahwa Polres mendapatkan banyak aduan dan komplain dari masyarakat terkait peredaran minuman keras yang mengganggu ketentraman. Pemda dan Polres Kudus berencana untuk terus melakukan penegakan hukum terkait masalah ini, sesuai dengan regulasi yang ada dan demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kudus. ANTARA