BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Merasa haknya untuk mendapatkan surat resmi legalitas atas lahan berupa sertifikat pada lahan kavling yang dibeli pada Boss Property, puluhan warga berkumpul di Kantor Jems Law Firm, pengacara yang ditunjuk para warga tersebut untuk mendampingi mereka, Jumat, 23 Agustus 2024.
Pengacara yang ditunjuk oleh warga yaitu Jefri Era Pranata menjelaskan pada www.borneonews.co.id para warga sengaja berkumpul di kantor firma hukumnya lantaran hari itu bakal digelar pertemuan antara kliennya dengan BP pemilik agen properti yang dianggap hingga kini masih belum juga memenuhi janjinya untuk menyerahkan surat bukti kepemilikan lahan dan rumah yang dibeli.
"Tadi klien kami sempat melihat ada mobil milik BP yang singgah dekat kantor saya. Namun ternyata mobil yang dikendarai BP langsung pergi meninggalkan lokasi dan tidak menemui klien saya," jelas Jefri Era Pranata.
Jefri Era Pranata menjelaskan permasalahan antara kliennya dengan pemilik agen properti tersebut berawal saat kliennya membeli lahan kavling sekitar tahun 2019 hingga 2022.
"Para kliem saya bahkan sudah ada yang membayar lunas lahan kavling yang dijual. Bahkan ada juga yang membeli dengan properti rumah," jelas Jefri Era Pranata.
--page
Jefri Era Pranata menjelaskan para kliennya tersebut ada yang telah membayar lunas lahan kavling tersebut dengan nominal yang bervariasi.
"Nominal yang dibayarkan bervariasi antara Rp 35.000.000 dan yang terbesar Rp 175.000.0000 lantaran klien saya tersebut membeli lahan beserta rumah," jelas Jefri Era Pranata.
Jefri Era Pranata mengatakan terdapat beberapa lokasi lahan yang ditawarkan agen properti tersebut.
"Ada yang berlokasi di sekitar SMP 6 Pelingkau, ada yang di Jalan Merpati dan Jalan Samari 2 Gang Pulai. Saat ini para klien juga sudah membentuk grup WhatsApp untuk mendata siapa saja yang merasa dirugikan oleh agen properti tersebut. Hingga saat ini jumlahnya sekitar 58 orang diperkirakan masih banyak lagi warga yang telah membeli lahan kavling dan properti namun mengalami nasib serupa. Kami sarankan warga yang merasa dirugikan bi," jelas Jefri Era Pranata.
Menurut Jefri Era Pranata, permasalahan yang dialami para kliennya juga bukam hanya itu saja.
--page
"Ada seorang klien yang sudah membeli lahan dan seorang lagi yang membeli lahan dan rumah. Sertifikat kepemilikan sudah keluar, namun ternyata sertifikat tersebut malah diagunkan oleh BP ke BPR Artha Sukma tanpa sepengetahuan 2 orang klien saya tersebut. Jadi hingga kini mereka masih belum memiliki bukti kepemilikan sah atas aset yang telah mereka bayar lunas," jelas Jefri Era Pranata.
Jefri Era Pranata mengatakan saat ini terdapat 11 orang pembeli lahan pada agen properti tersebut yang sudah melakukan laporan polisi.
"Karena merasa sudah membayar lunas, namun haknya atas surat kepemilikan belum diberikan oleh agen properti, beberapa hari lalu mereka melaporkan BP ke Mapolres Kobar. Kami berharap agar hal ini bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada," jelas Jefri Era Pranata.
Muhammad Fabriansyah, salah seorang pembeli lahan dan rumah dari agen properti tersebut menceritakan ia telah melunasi uang pembelian lahan dan rumah namun surat kepemilikan berupa sertifikat masih belum didapatkan.
--page
"Saat saya tanyakan pada BP jawabannya selalu muter-muter. Padahal total uang yang saya bayarkan untuk pembelian lahan dan rumah pada agen properti tersebut sebesar Rp 175.000.000. Kewajiban pembayaran saya sudah dilakukan, namun hak saya untuk mendapatkan surat resmi kepemilikan berupa sertifikat masih belum diberikan," jelas Muhammad Fabriansyah. (WAHYU KRIDA/j)









