JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Senin, 26 Agustus, untuk membahas dan memutuskan mengenai Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah. PKPU ini diharapkan dapat mengakomodasi keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa draf rancangan PKPU yang telah disiapkan oleh KPU akan segera disetujui dalam pertemuan tersebut. "Insya Allah, kita akan mengambil keputusan resmi terkait draf yang telah disampaikan KPU," ujarnya saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat. KPU telah menyerahkan draf rancangan PKPU mengenai pencalonan kepada Komisi II DPR, yang di dalamnya menyertakan hasil putusan MK secara menyeluruh. Doli menjelaskan, "KPU telah mengajukan rancangan PKPU untuk pencalonan per tanggal 21 Agustus yang mencantumkan penuh hasil keputusan Mahkamah Konstitusi." Draf ini merupakan tambahan baru hasil dari penyusunan KPU setelah munculnya keputusan terbaru MK yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "Melihat keputusan dari Mahkamah Konstitusi dan perkembangan situasi dalam beberapa hari terakhir, kita harus memberikan respons yang tepat terhadap putusan tersebut," tambahnya. Ketua Komisi II DPR itu juga menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap draf rancangan PKPU yang telah diajukan oleh KPU. "DPR bersama pemerintah sepakat dengan draf yang disampaikan oleh KPU. Selanjutnya, formalitas akan dilakukan dalam rapat konsultasi dengar pendapat yang akan digelar pada hari Senin dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," jelasnya. Doli juga menggarisbawahi bahwa draf tersebut akan memasukkan ketentuan terkait ambang batas pencalonan dan batas usia, sesuai dengan putusan MK. "KPU memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang, sehingga setiap peraturan teknis yang mereka buat harus merujuk pada undang-undang yang berlaku, termasuk putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi," tegasnya. Selain itu, RDP pada Senin yang akan dimulai pukul 10.00 WIB juga akan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk melakukan konsultasi mengenai sejumlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Hal ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang berlangsung dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku. ANTARA