SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Pengurus beberapa cabang olahraga dari KONI Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diduga telah melakukan pemalsuan stampel dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah untuk induk organisasi olahraga tersebut pada tahun 2023. Dalam sidang kasus korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Muhammad Arif Wicaksono, yang menjabat sebagai pengurus Cabang Olahraga Kickboxing Indonesia Kabupaten Pekalongan, memberikan kesaksian dan mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam laporan yang disusun terkait pembelian alat-alat olahraga yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban tahun 2022. Arif menjelaskan bahwa ia telah memproduksi sendiri stampel dari toko tempat dia membeli peralatan olahraga. Dia mengungkapkan, "Perintah Ketua KONI adalah untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban," dan menambahkan bahwa cabang Kickboxing menerima alokasi dana hibah sebesar Rp32,5 juta pada tahun 2022 tanpa adanya pengajuan rencana anggaran belanja terlebih dahulu. Dia menyatakan bahwa pencairan dana tersebut dilakukan berdasarkan pengaturan yang langsung ditentukan oleh Ketua KONI saat itu, Suryan. "Pembuatan pertanggungjawaban disesuaikan dengan plot anggaran yang diberikan," Tuturnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Hanarima, yang menjabat sebagai Bendahara Pengurus Cabang Ikatan Olahraga Dancasport Indonesia. Dalam kesaksiannya, Hanarima mengaku turut membuat stempel untuk laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Pekalongan tahun 2022. Menurut Hanarima, sejumlah pengurus cabang olahraga diundang ke kantor KONI Kabupaten Pekalongan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban tersebut secara kolektif. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang juga telah memulai proses peradilan terhadap Sekretaris Trio Santosa dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan, Bagus Wahyu, yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi dana hibah yang diberikan kepada organisasi keolahragaan itu sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Dari penelusuran yang dilakukan, terungkap bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp535 juta akibat dugaan tindakan korupsi yang menggunakan modus pemalsuan kuitansi untuk pembelian alat-alat olahraga. ANTARA