AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Maluku telah merealisasikan pembayaran klaim manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan total mencapai Rp65,7 miliar sepanjang periode Januari hingga Juli 2024. Sevy Renita Setyaningrum, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, mengungkapkan bahwa rincian dari pembayaran klaim tersebut termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp57,8 miliar, yang melibatkan 4.404 klaim. Selain itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencatat nilai Rp1,3 miliar dari 57 klaim, sementara Jaminan Kematian (JKM) tersebar dalam pembayaran sebesar Rp4,7 miliar untuk 210 klaim. Jaminan Pensiun (JP) terdata dengan jumlah Rp896,09 juta untuk klaim lump sum dan Rp905,8 juta untuk klaim berkala. Sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat sebesar Rp22,7 juta. Menurut Sevy, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah mengatur BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik yang menerima upah maupun yang tidak. "Perlindungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin keamanan pekerja dari risiko yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan di tempat kerja, risiko kematian, serta memberi jaminan hari tua yang lebih baik," tuturnya. Ia juga menghimbau kepada semua peserta yang ingin mengajukan klaim untuk menggunakan jalur resmi yang sudah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Kami meminta agar peserta tidak menggunakan jasa calo dan tetap waspada terhadap kemungkinan penipuan yang bisa terjadi dengan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, karena seluruh proses klaim dan layanan kami tidak dipungut biaya,” tegasnya. Lebih lanjut, Sevy mengajak semua pekerja dan pemberi kerja di Maluku, baik dari sektor formal maupun informal, untuk memastikan bahwa mereka terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Deputi Komunikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, juga memberikan informasi terkait dana kelolaan yang telah terakumulasi hingga Juli 2024. Total dana tersebut mencapai Rp757,94 triliun, menunjukkan peningkatan sebesar 12,01 persen dibandingkan periode serupa pada tahun lalu yang tercatat sebesar Rp676,63 triliun. Dari total dana kelolaan tersebut, program Jaminan Hari Tua (JHT) menyumbang nilai terbesar dengan Rp474,43 triliun, diikuti oleh Jaminan Pensiun (JP) yang mencapai Rp175,67 triliun. Sementara itu, dana untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp64,64 triliun, Jaminan Kematian (JKM) Rp16,77 triliun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp13,42 triliun, dan sebesar Rp13,01 triliun untuk BPJS. Hingga saat ini, penempatan investasi terbesar masih terdapat pada instrumen obligasi atau surat utang, dengan proporsi mencapai 75,17 persen. Diskusinya berlanjut dengan penempatan deposito yang berkontribusi sebesar 11,52 persen, saham sebesar 8,05 persen, reksadana 4,91 persen, sementara properti dan penyertaan masing-masing berada pada 0,27 persen serta 0,07 persen. ANTARA