JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengungkap bahwa saat ini kebijakan subsidi gas untuk industri melalui harga gas bumi tertentu (HGBT) tengah menjalani proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dadan menjelaskan bahwa audit ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan HGBT tahun lalu, serta untuk memberi pemahaman yang lebih baik kepada pemerintah mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara. "Kami sekarang lagi diaudit sama BPKP. Jadi, yang pelaksana HGBT tahun ini, tahun yang lalu itu diaudit sama BPKP untuk melihat manfaatnya itu seperti apa," tuturnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta. Dalam diskusi tersebut, Dadan menjelaskan bahwa hasil dari audit akan berfungsi sebagai dasar untuk menentukan industri mana saja yang berhak menerima harga gas yang lebih rendah. Ia menekankan bahwa ada batasan bagi industri yang bisa memanfaatkan gas murah ini, disebabkan oleh alokasi gas yang terbatas untuk kebijakan HGBT. "Karena ini (harga) gasnya kan segitu. Ini yang minta kan makin banyak sekarang. Ya semua juga pasti akan minta," imbuhnya. Pemerintah telah mengambil langkah untuk memperpanjang kebijakan harga gas bumi tertentu ini, yang menetapkan tarif di bawah 6 dolar AS per MMBTU untuk tujuh sektor industri. Dengan demikian, kebijakan HGBT tidak akan berakhir pada 31 Desember 2024, seperti yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 terkait pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri. Sejak diterapkan pada tahun 2020, kebijakan HGBT ini telah menjadi bagian penting bagi tujuh sektor, yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet. Dalam upaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri, Kementerian Perindustrian telah mengajukan usulan untuk memperluas cakupan industri yang dapat menikmati manfaat dari kebijakan HGBT ini. ANTARA