BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejumlah gabungan mahasiswa, gabungan pemuda adat nusantara, jurnalis, hingga seluruh lapisan masyarakat dari berbagai daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan seruan aksi dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan kantor KPU Kobar.
Buntut dari DPR RI yang mencoba menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah serta putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 terkait batas usia calon kepala daerah.
Walaupun, sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan akan tetap mengacu pada keputusan MK.
Namun, para elemen masyarakat dan mahasiswa tidak lengah dan kini berkumpul di depan kantor KPU Kobar untuk tetap mengawal Keputusan MK RUU Pilkada, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dalam hal ini, Ketua KPU Kobar, Chaidir menanggapi perihal aksi demokrasi dari pada berbagai elemen masyarakat bersama mahasiswa pada siang ini.
--page
"Kami dalam penyelenggaraan itu perlu namanya dukungan pengawasan supaya pelaksanaan itu berjalan secara demokratis jujur dan berkeadilan, kami menginginkan juga pemimpin yang dipilih benar-benar pilihan rakyat tanpa ada apapun dibelakangnya," ujarnya.
Di dalam unjuk rasa itu mahasiswa memberikan pernyataan sikap peduli terhadap masa depan demokrasi di Indonesia, dengan beberapa poin untuk mengembalikan koridor konstitusi dan keadaban demokrasi.
Salah satunya, mengutuk dan Menolak segala bentuk legalisme otoktratik dengan cara mengintervensi lembaga legislatif maupun yudikatif dalam melanggengkan kelompok tertentu.
Kemudian, mendesak KPU untuk segera menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan mengacu pada UU Pilkada yang sebagian pasalnya sudah melalui judical review oleh Mahkamah Konstitusi.
Lantas, atas pernyataan sikap tersebut, Chaidir menyampaikan, pihaknya tetap akan melaksanakan proses Pilkada 2024 berdasarkan keputusan MK.
--page
"KPU sudah menyatakan sikap bahwa sudah melaksanakan penyelenggaraan pilkada itu berdasarkan putusan MK terutama dalam masalah usia dan bentuk dukungan dari partai politik," ucapnya. (NURITA/j)









