**Borneonews - Pontianak**, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Suryadi, menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan perhatian khusus terhadap hak pilih penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Menurutnya, hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan, dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pemilihan.
Dalam pendataan terakhir, jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kalimantan Barat mencapai 20.620 orang dari total 3.958.164 pemilih. Suryadi menegaskan pentingnya keterlibatan penuh dari semua kelompok dalam pemilihan umum ini. "Kami berkomitmen memastikan bahwa semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, terdaftar dan memiliki hak yang sama untuk memilih pada Pilkada yang akan datang," ungkapnya.
Untuk memfasilitasi hal ini, KPU Kalbar melakukan pengumuman DPS secara luas, dari tingkat kabupaten hingga ke desa. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat memberikan masukan terkait keakuratan data yang telah dicatat. Dikatakannya, data pemilih disabilitas telah dibagi dalam enam kategori berbeda untuk memudahkan pemantauan dan verifikasi.
Suryadi mendorong masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, untuk melaporkan jika menemukan ketidakakuratan data atau belum terdaftar. "Kami membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik guna memastikan bahwa data pemilih khususnya dari kalangan disabilitas, akurat dan terverifikasi," tambahnya.
Proses verifikasi akan terus berlangsung hingga DPS disempurnakan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah menerima masukan dari publik, KPU akan memperbaiki data tersebut, yang kemudian akan diumumkan dalam format Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Proses pleno untuk DPSHP ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat desa pada 5-7 September 2024, berlanjut di tingkat kecamatan pada 9-11 September 2024, dan diakhiri di tingkat kabupaten/kota pada 14-21 September 2024.
Suryadi juga mencatat bahwa penetapan DPT di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 22-23 September 2024. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan semua data pemilih, terutama untuk kelompok penyandang disabilitas, tercatat dengan tepat dan akan mendapat perhatian khusus dalam setiap tahap proses verifikasi hingga penetapan DPT.
Selain itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk memeriksa status daftar pemilih mereka melalui platform *DPT Online* untuk memastikan bahwa mereka dapat mengakses informasi tersebut, terutama bagi mereka yang tidak dapat pergi langsung ke kantor desa atau lokasi strategis lainnya.
ANTARA
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Komentar (0)
Memuat komentar…







