MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Kepolisian Resor Kota Manokwari, Papua Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat enam kilogram. Barang haram tersebut dibawa menggunakan salah satu maskapai penerbangan dari Jayapura. Kepala Polresta Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIT. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yang diidentifikasi dengan inisial GB, ditangkap ketika tiba di Bandara Rendani Manokwari. “Pada saat penangkapan, tersangka GB kedapatan membawa enam kilogram ganja. Ini merupakan tangkapan yang cukup signifikan,” ujar Rivadin. Ia menambahkan bahwa modus penyelundupan yang menggunakan transportasi udara menjadi salah satu indikasi adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengoperasian jaringan yang lebih besar. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap rincian dari jaringan penyelundupan yang membawa ganja dari Jayapura ke Manokwari. Rivadin menyatakan, "Kami tidak ingin mengaitkan terlalu jauh, tetapi besar kemungkinan ada kolusi, mengingat ganja ini tidak mungkin lolos dari pemeriksaan *x-ray*." Kepala Satuan Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Alip Utama, menjelaskan bahwa ganja tersebut dibagi dalam empat paket plastik besar, yang kemudian disimpan dalam satu karton besar. Paket pertama berisi 293 bungkus ganja siap edar, paket kedua terdiri dari 19 bungkus, paket ketiga berisi 4 bungkus, sedangkan paket keempat terlihat berbeda dan tidak dikemas seperti paket lainnya. Pada saat penangkapan, tersangka GB berada bersama tiga rekannya, yang kini statusnya adalah sebagai saksi dalam kasus ini. Alip menambahkan, "Tindakan GB melanggar Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal selama 20 tahun serta denda mencapai Rp8 miliar." Kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan upaya pengawasan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait demi memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Manokwari. Alip menekankan bahwa sebagian besar peredaran narkotika jenis ganja ini diduga berasal dari Papua Nugini (PNG) melalui Jayapura, sebelum akhirnya menyebar ke Manokwari hingga Sorong di Papua Barat Daya. ANTARA