**Borneonews - Batam**, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, yang berlokasi di Kepulauan Riau, terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap buronan asal Filipina yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia dan pelanggaran perpajakan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, mengungkapkan bahwa dari empat orang buronan yang sedang diburu, dua di antaranya telah berhasil diamankan. Mereka adalah individu dengan inisial SG dan KO. Sementara itu, dua buronan lainnya, yang diidentifikasi sebagai AG dan WG, masih dalam tahap pencarian oleh petugas.
Kharisma menjelaskan bahwa AG adalah tersangka utama yang diyakini pernah menjabat sebagai Wali Kota di Bamban, Filipina. Dia diduga terlibat dalam kejahatan perdagangan manusia dan masalah perpajakan. Menurut informasi yang diterima, AG saat ini masih berada di Batam dan sedang dalam pengejaran oleh pihak berwenang.
Kharisma juga menambahkan bahwa hubungan antara keempat buron tersebut cukup dekat, di mana AG, SG, dan WG merupakan saudara kandung, sedangkan KO adalah kerabat mereka. Dalam perkembangan terbaru, buron WG dilaporkan telah berhasil keluar dari wilayah Indonesia dan diduga melarikan diri ke Hongkong.
"Menurut keterangan, mereka memesan akomodasi hotel selama tiga malam di Batam. Terdapat dugaan bahwa seorang warga negara Singapura juga terlibat dalam membantu mereka, dan kini tengah dicari bersama WG yang seharusnya sudah berada di Hongkong," ungkap Kharisma.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam juga telah berhasil mengamankan dua buron asal Filipina lainnya. Mereka diamankan ketika hendak melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Kedua orang tersebut, yang diidentifikasi sebagai SG dan KO, sudah diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina untuk proses deportasi.
Kharisma menambahkan, "Kedua tersangka ini sudah dibawa ke Jakarta untuk dideportasi." Setelah melalui proses pemeriksaan dan koordinasi yang lebih lanjut dengan Direktorat Pengawas dan Penindakan Keimigrasian, diketahui bahwa keduanya merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagaimana tertera dalam surat permohonan pencarian yang dikeluarkan oleh Biro Imigrasi Filipina pada tanggal 19 Agustus 2024.
ANTARA
Imigrasi Batam Kejar Buronan Kasus Pajak dan Perdagangan Manusia
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







